Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2019/PN Agm ALI SADIKIN HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2019/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI SADIKIN HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;

2.    Menyatakan Anak Ketiga Pemohon yang telah dibuatkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 477/1727/AK/UM/BU/2009 tanggal 02 Juli 2009 atas nama RESTI AMALIA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara tidak sah dan batal demi hukum;

3.   Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah setelah kepadanya diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 477/1727/AK/UM/BU/2009 tanggal 02 Juli 2009 atas nama RESTI AMALIA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara.

4.    Membebankan biaya  yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak