Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Agm Febby Irawan Suhadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Febby Irawan Suhadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas maka pemohon bersama ini memohon kepada Bapak ketua/Hakim pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menerima dan memeriksa permohonan pemohon ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk pelakukan perubahan dengan mengubah nama yang semula tertulis FEBBY IRAWAN S. untuk dirubah menjadi FEBBY IRAWAN SUHADI yang tertera pada kutipan Akta Kelahiran FEBBY IRAWAN S. yang lahir di Pagar Banyu, pada tanggal 12 Agustus 2003 anak kandung ke-2 (Dua) Laki-laki dari ayah Suhadi B. dan Ibu Zulyanti.
  3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula FEBBY IRAWAN S. menjadi FEBBY IRAWAN SUHADI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1703071408030001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LT-17072013-0059. Tanggal 7 Mei 2024.Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak