Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2023/PN Agm Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2023/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, berkenan kiranya menerima permohonan Pemohon untuk selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan Pemohon tersebut adalah orang tua kandung dariAndesva Damarani lahir di Arga Makmur pada tanggal 11 Juli 2006, Revand Arezky Aqila lahir di Gunung Alam pada tanggal 16 Juni 2011 dan Muhamad Kenzo Alfarezi lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 04 Juni 2020dari pasangan suami isteri: Pemohon Wahyudi dan Istri Pemohon Almarhumah Sismawati;
3.    Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak kandungnya bernamaAndesva Damarani lahir di Arga Makmur pada tanggal 11 Juli 2006, Revand Arezky Aqila lahir di Gunung Alam pada tanggal 16 Juni 2011 dan Muhamad Kenzo Alfarezi lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 04 Juni 2020, menjual tanah  Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00210 dengan Luas 120 m2 yang terbit pada 28 Juli 2017 yang terletak di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur;
4.    Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak