Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Agm Robin Apriansyah 1.EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA
2.NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 862/L.7.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Apriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA[Penahanan]
2NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA bersama dengan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kafe Jalan Tambang Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan tindak pidana barangsiapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Febriadi Bin Rifa’I (alm) Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

  • Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Febriadi sedang berada di café Jalan tambang yang beralamat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, saksi Febriadi sedang minum minuman yang saksi Febriadi bawa sendiri dari rumah milik saksi Febriadi, setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian, saksi Febriadi hendak pergi meninggalkan kafe dan menuju ke tempat saksi Febriadi memarkirkan sepeda motor milik saksi Febriadi, namun saat hendak menaiki sepeda motor saksi Febriadi, terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA bersama dengan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN Bersama dengan teman-temannya (DPO), mendatangi saksi Febriadi sembari berkata “Ini nah yang buat masalah” lalu saya menjawab “apa?” setelah itu saudara Reko (DPO) menarik saksi Febriadi dan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN mencekik leher dan meninju saksi Febriadi menggunkan tangan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA mengambil sebuah kursi plastik berwarna hijau yang ada di depan teras kafe dan kemudian terdakwa memukul saksi Febriadi menggunakan kursi plastik yang diambil oleh terdakwa kebagian kepala saksi Febriadi sebanyak 3 9tiga) kali sehingga kursi plastik tersebut patah.
  • Setelah itu terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN Kembali menarik saksi Febriadi dengan cara memegang leher saksi Febriadi dan menggapit lehers saksi Febriadi menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa Nopik mengambil sebuah kayu balok yang berukuran kurang lebih 30 cm (tiga puluh centi meter) kemudian terdakwa memukulkan balok tersebut kebagian kepala dan tubuh  saksi Febriadi dan terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA Kembali ikut memukuli saksi Febriadi menggunakan sapu lidi sebanyak 3 (tiga) kali sampai sapu lidi yang digunakan terdakwa memukuli saksi Febriadi terlepas.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA bersama dengan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN  mengakibatkan saksi Febriadi  terluka sebagai mana telah terurai berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 278/VS/RSUD.I.LAGITA/III/2024 yang ditandatangani oleh Irena Kiki Riskasari pada tanggal 28 Februari 2024 dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • tampak luka lecet pada bagian parietal tepat di sumbu tubuh ukuran panjang nol koma satu centimeter lebar nol koma satu centimeter;
  • Tampak lecet diatas alis kiri terletak kurang lebih dua centimeter dari sumbu tubuh dan dua belas centimeter dari telinga kiri ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma dua centimete;
  • Tampak memar pada kelopak mata kiri bawah warna kebiruan, tampak luka lecet dibawah kelopak mata kiri terletak kurang lebih dua belas centimeter dari telinga kiri ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter. Tampak konjungtiva mata kiri merah, mata berair. Visus mata kiri enam per enam;
  • Tampak lecet tepat dibelakang daun telinga kiri ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter;
  • Tampak luka lecet terletak empat centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma satu centimeter;
  • Tampak luka lecet terletak empat centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang tiga centimeter lebar nol koma satu centimeter;
  • Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari telinga kanan ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
  • Tampak luka lecet terletak tiga centimeter dari telinga kanan ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter
  • Tampak luka lecet terletak satu centimeter diatas tulang klavikula kanan dan lima centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang tiga koma lima centimeter lebar nol koma satu centimeter
  • Tampak luka lecet terletak tepat diatas sumbu tubuh ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter.
  • Tampak luka lecet terletak tepat diatas sumbu tubuh ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter
  • Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter, tampak pada Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter, tampak luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, tidak ditemukan adanya nanah
  • luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, nanah tidak ditemukan adanya nanah
  • Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma tujuh centimeter, tampak pada luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, tidak ditemukan adanya nanah
  • Tampak luka lecet terletak tujuh centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma satu centimeter, tampak luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, tidak ditemukan adanya nanah
  • Tampak luka lecet terletak tujuh centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma satu centimeter
  • Tampak luka lecet terletak lima belas centimeter dari bahu kiri dan tujuh centimeter dari daun telinga kiri ukuran panjang enam centimeter lebar nol koma satu centimeter.
  • Tampak luka lecet terletak lima belas centimeter dari bahu kiri dan lima centimeter dari daun telinga kiriukuran panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma dua centimeter
  • Tampak luka lecet terletak tiga centimeter dari daun telinga kiri ukuran panjang enam koma lima centimeter lebar nol koma satu centimeter..
  • tampak luka lecet pada lengan kanan atas sekitar dua puluh lima centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma lima centimeter.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA bersama dengan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kafe Jalan Tambang Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Febriadi Bin Rifa’I (alm) Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

  • Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Febriadi sedang berada di café Jalan tambang yang beralamat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, saksi Febriadi sedang minum minuman yang saksi Febriadi bawa sendiri dari rumah milik saksi Febriadi, setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian, saksi Febriadi hendak pergi meninggalkan kafe dan menuju ke tempat saksi Febriadi memarkirkan sepeda motor milik saksi Febriadi, namun saat hendak menaiki sepeda motor saksi Febriadi, terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA bersama dengan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN Bersama dengan teman-temannya (DPO), mendatangi saksi Febriadi sembari berkata “Ini nah yang buat masalah” lalu saya menjawab “apa?” setelah itu saudara Reko (DPO) menarik saksi Febriadi dan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN mencekik leher dan meninju saksi Febriadi menggunkan tangan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA mengambil sebuah kursi plastik berwarna hijau yang ada di depan teras kafe dan kemudian terdakwa memukul saksi Febriadi menggunakan kursi plastik yang diambil oleh terdakwa kebagian kepala saksi Febriadi sebanyak 3 9tiga) kali sehingga kursi plastik tersebut patah.
  • Setelah itu terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN Kembali menarik saksi Febriadi dengan cara memegang leher saksi Febriadi dan menggapit lehers saksi Febriadi menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa Nopik mengambil sebuah kayu balok yang berukuran kurang lebih 30 cm (tiga puluh centi meter) kemudian terdakwa memukulkan balok tersebut kebagian kepala dan tubuh  saksi Febriadi dan terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA Kembali ikut memukuli saksi Febriadi menggunakan sapu lidi sebanyak 3 (tiga) kali sampai sapu lidi yang digunakan terdakwa memukuli saksi Febriadi terlepas.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa EGI IMRON SAPUTRA Bin NANANG SUMARNA bersama dengan terdakwa NOPIK ANUGRAH Bin ZAINAL ARIPIN  mengakibatkan saksi Febriadi  terluka sebagai mana telah terurai berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 278/VS/RSUD.I.LAGITA/III/2024 yang ditandatangani oleh Irena Kiki Riskasari pada tanggal 28 Februari 2024 dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • tampak luka lecet pada bagian parietal tepat di sumbu tubuh ukuran panjang nol koma satu centimeter lebar nol koma satu centimeter;
  • Tampak lecet diatas alis kiri terletak kurang lebih dua centimeter dari sumbu tubuh dan dua belas centimeter dari telinga kiri ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma dua centimete;
  • Tampak memar pada kelopak mata kiri bawah warna kebiruan, tampak luka lecet dibawah kelopak mata kiri terletak kurang lebih dua belas centimeter dari telinga kiri ukuran panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter. Tampak konjungtiva mata kiri merah, mata berair. Visus mata kiri enam per enam;
  • Tampak lecet tepat dibelakang daun telinga kiri ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter;
  • Tampak luka lecet terletak empat centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma satu centimeter;
  • Tampak luka lecet terletak empat centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang tiga centimeter lebar nol koma satu centimeter;
  • Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari telinga kanan ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
  • Tampak luka lecet terletak tiga centimeter dari telinga kanan ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter
  • Tampak luka lecet terletak satu centimeter diatas tulang klavikula kanan dan lima centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang tiga koma lima centimeter lebar nol koma satu centimeter
  • Tampak luka lecet terletak tepat diatas sumbu tubuh ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter.
  • Tampak luka lecet terletak tepat diatas sumbu tubuh ukuran panjang nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter
  • Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter, tampak pada Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima centimeter, tampak luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, tidak ditemukan adanya nanah
  • luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, nanah tidak ditemukan adanya nanah
  • Tampak luka lecet terletak lima centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma tujuh centimeter, tampak pada luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, tidak ditemukan adanya nanah
  • Tampak luka lecet terletak tujuh centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma satu centimeter, tampak luka terdapat benang benang fibrin, tepi luka warna kemerahan, tidak ditemukan adanya nanah
  • Tampak luka lecet terletak tujuh centimeter dari tulang klavikula kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma satu centimeter
  • Tampak luka lecet terletak lima belas centimeter dari bahu kiri dan tujuh centimeter dari daun telinga kiri ukuran panjang enam centimeter lebar nol koma satu centimeter.
  • Tampak luka lecet terletak lima belas centimeter dari bahu kiri dan lima centimeter dari daun telinga kiriukuran panjang satu koma lima centimeter lebar nol koma dua centimeter
  • Tampak luka lecet terletak tiga centimeter dari daun telinga kiri ukuran panjang enam koma lima centimeter lebar nol koma satu centimeter..
  • tampak luka lecet pada lengan kanan atas sekitar dua puluh lima centimeter dari sumbu tubuh ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma lima centimeter.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya