Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Agm Oktari, S.H. 1.IRVAN FEBRIANTO Alias IVAN BIN Almarhum ANWAR
2.SUPARMAN DANI BIN MURNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/L.7.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN FEBRIANTO Alias IVAN BIN Almarhum ANWAR[Penahanan]
2SUPARMAN DANI BIN MURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa Irvan Febrianto Alias Ivan Bin (Alm) Anwar bersama-sama dengan Terdakwa Suparman Dani Alias Supar Bin Murni dan Sdr Heru (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kebun Sawit milik PT Agri Andalas di Afdeling 4 (empat) Blok D.14 di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil  barang sesuatu berupa tandan buah sawit yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT Agri Andalas dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 15.00 WIB Terdakwa Suparman mengunjungi rumah Sdr Heru menggunakan sepeda motor Revo kemudian Terdakwa Suparman mengajak Sdr Heru untuk memanen buah sawit milik PT Agri Andalas, ajakan tersebut disetujui oleh Sdr Heru. Selanjutnya Terdakwa Suparman bersama-sama dengan Sdr Heru pergi menuju perkebunan milik PT Agri Andalas dalam perjalanan mereka bertemu dengan Terdakwa Ivan, lalu Terdakwa Suparman juga mengajak Terdakwa Ivan untuk ikut mengambil buah sawit milik PT Agri Andalas. Setibanya di kebun sawit milik PT Agri Andalas tepatnya Afdeling 4 (empat) Blok D.14 di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Terdakwa Ivan langsung mengambil buah sawit dengan menggunakan dodos milik Terdakwa Suparman, Sdr heru (DPO) berperan memungut dam  mengumpulkan tandan buah sawit yang sudah terjatuh di tanah, sedangkan Terdakwa Suparman berperan mengawasi keadaan sekitar. Setelah kurang lebih 2 (dua) jam mengambil tandan buah sawit, Terdakwa Suparman melihat ada orang lain yang datang, karena itu Para Terdakwa dan Sdr Heru melarikan diri.
  • Bahwa jumlah tandan buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Heru adalah 112 (seratus dua belas) tandan buah sawit dilakukan penyitaan selanjutna dilakukan penimbangan di PT Agri Andalas didapat berat sekira 1.340 Kg (seribu tiga ratus empat puluh kilogram) dan telah diubah bentuk menjadi uang tunai sebesar Rp3.283.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk mengambil tandan buah sawit milik PT Agri Andalas.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Agri Andalas mengalami kerugian sebesar Rp3.283.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa Irvan Febrianto Alias Ivan Bin (Alm) Anwar bersama-sama dengan Terdakwa Suparman Dani Alias Supar Bin Murni dan Sdr Heru (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kebun Sawit milik PT Agri Andalas di Afdeling 4 (empat) Blok D.14 di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang yang melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 17.00 WIB Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Heru (DPO) mendatangi perkebunan kelapa sawit milik PT Agri Andalas tepatnya di Afdeling 4 (empat) Blok D.14 di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Sertipikat hak Guna Usaha Nomor:62 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dengan maksud untuk memanen tandan buah sawit milik PT Agri Andalas. Setibanya di area perkebunan sawit milik PT Agri Andalas Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Heru (DPO) Terdakwa Ivan langsung memanen buah sawit dengan menggunakan dodos milik Terdakwa Suparman, Sdr Heru (DPO) berperan sebagai pengumpul tandan buah sawit yang terjatuh, sedangkan Terdakwa Suparman berperan mengawasi keadaan sekitar. Setelah kurang lebih 2 (dua) jam memanen, Terdakwa Suparman melihat ada orang lain yang datang, karena itu Para Terdakwa dan Sdr Heru melarikan diri.
  • Bahwa jumlah tandan buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Heru adalah 112 (serratus dua belas) tandan buah sawit dilakukan penyitaan selanjutna dilakukan penimbangan di PT Agri Andalas didapat berat sekira 1.340 Kg (seribu tiga ratus empat puluh kilogram) dan telah diubah bentuk menjadi uang tunai sebesar Rp3.283.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk mengambil tandan buah sawit milik PT Agri Andalas.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya