Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENDY PERMANA Bin MITRI Dan Sdra SURYADI BIN RATMIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib di lokasi kebun 1 Afdeling 6 Sub blok M1.21 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun ketahun Dusun Lembah Duri Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar kedua Terdakwa telah melakukan Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib di lokasi kebun 1 Afdeling 6 Sub blok M1.21 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun ketahun Dusun Lembah Duri Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra RENDY PERMANA Bin MITRI Berdomisili di Ds. Masat Kec. Pino Kab. Bengkulu Selatan, bertempat tinggal di Makarti Dusun Limas Jaya Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara Dan Sdra SURYADI BIN RATMIN (Alm), Berdomisili di Kel. Bumi Ayu, Kec. Slebar, Kota. Bengkulu bertempat tinggal di Makarti Dusun Limas Jaya Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa Barang yang telah di curi oleh kedua Terdakwa tersebut adalah berupa TBS Kelapa sawit Milik PT. SANDABI INDAH LESTARI sebanyak 55 janjang seberat 780 (tujuh ratus delapan puluh) kilogram.
- Bahwa cara kedua Terdakwa melakukan pencurian ringan berupa TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara memanen TBS kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa Egrek, setelah itu TBS kelapa sawit tersebut di angkut menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Merah Putih tanpa nomor polisi yang sudah terpasang keranjang obrok.
- Bahwa alat yang di gunakan kedua Terdakwa untuk mencuri TBS kelapa sawit tersebut adalah 1 (satu) buah egrek Dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Merah Putih tanpa nomor polisi yang sudah terpasang keranjang obrok.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sdra RENDY PERMANA Bin MITRI Dan Sdra SURYADI BIN RATMIN (Alm), melakukan Pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SIL tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana Terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk keperluan sehari - hari.
- Akibat kejadian tersebut pihak PT. SANDABI INDAH LESTARI mengalami kerugian sebesar 780 Kg x Rp. 2.290= Rp. 1.786.200,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah).
- Kedua terdakwa belum sempat menikmati hasil curian.
-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHPidana, yaitu Pencurian Ringan.--
-------- Demikian Uraian Kejadian dan cattan Dakwaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Arga Makmur pada tanggal Juni 2024. |