Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Agm Made Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas maka pemohon bersama ini memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menerima dan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama anak kedua Pemohon yang semula Slamet Fathan Mujiono untuk di rubah menjadi Rizky Fathan Khaisanu yang tertera pada kutipan akta kelahiran Slamet Fathan Mujiono yang lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 5 September 2017 anak kandung ke 2 (dua) dari ayah Dwi Widayanto dan Made Wahyuni
  3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula Slamet Fathan Mujiono menjadi Rizky Fathan Khaisanu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akte kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1703090509170003 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LU-27102017-0019. Tanggal 20 mei 2024 paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak