Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Agm PT. BANK MEGA Tbk 1.LINDA MARLENA als LINDA MARLINA
2.HORDIYANTO als HARDIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frima Zulianda Utama, S.H.,M.HPT. BANK MEGA Tbk
Tergugat
NoNama
1LINDA MARLENA als LINDA MARLINA
2HORDIYANTO als HARDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.000.000,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar sehingga berhak untuk mendapat perlindungan secara hukum;

3. Menyatakan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha kecil Menengah (“Mega UKM”) Nomor : 143/PK-UKM/BKL/12 tanggal 17 Juli 2012, berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Rudi Indrajaya, S.H, Notaris di Kota Bengkulu dengan Nomor Pengesahan 103 tertanggal 17 Juli 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh akta-akta dan/atau dokumen-dokumen;

4.   Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;

5.   Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGATI belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

6.   Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

7.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan  TERGUGAT II, untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I, dan TERGUGAT II belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

8.   Menghukum TERGUGAT I,  danTERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak