Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN AGM Niki Putriani KEPOLISIAN SEKTOR IPUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN AGM
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2016
Nomor Surat xxxxx
Pemohon
NoNama
1Niki Putriani
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR IPUH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bengkulu, 22 Februari 2016

 

Hal : Permohonan Pra Peradilan                               Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Klas IB

Arga Makmur

Di

Bengkulu Utara

 

 

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, KREPTI SAYETI, S.H., ETTI MARTINAWATI, S.H., FIRNANDES MAURISYA, S.H., WAWAN ERSANOVI, S.H.; adalah Advokat yang berkantor pada Kantor LBH Bintang Keadilan, yang beralamat di Jalan Putri Gading Cempaka 10 No. 38 RT. 4 RW.2 Penurunan Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2016 (terlampir) dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur, bertindak untuk dan atas nama :

Nama

:

Niki Putriani

Tempat/Tanggal Lahir

:

Sibak, 6 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga

Tempat Tinggal

:

Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko

 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

 

Dengan ini mohon dilakukan pemeriksaan Pra-peradilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan Penyitaan atas diri suami PEMOHON;

Nama

:

Hendri Sofyan

Tempat/Tanggal Lahir

:

Medan Jaya, 26 November 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Pekerjaan

:

Swasta

Tempat Tinggal

:

Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko

 

Terhadap :

 

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUKOMUKO cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MUKOMUKO SELATAN, Yang beralamat di Jalan Fatmawati No. 216 Medan Jaya Ipuh Kabupaten Mukomuko. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

Bahwa adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

  1. FAKTA HUKUM
  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

 

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 :

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

  1. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

 

  1. Bahwa pada hari Rabu, 10 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, suami PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON secara paksa dan tidak sah secara hukum tanpa ada surat panggilan dan surat perintah penangkapan di Kantor TERMOHON yang beralamat di Jalan Fatmawati No. 216 Medan Jaya Ipuh Kabupaten Mukomuko;

 

  1. Bahwa sebelum ditangkap tanpa sah secara hukum tersebut, suami PEMOHON dan PEMOHON terlebih dahulu melakukan pertemuan di Rumah Dinas TERMOHON untuk membicarakan terkait dengan laporan atas nama SUTOMO yang melaporkan suami PEMOHON melakukan penipuan;

 

  1. Bahwa dalam pertemuan di rumah dinas TERMOHON tersebut, selain TERMOHON juga hadir PEMOHON dan suami PEMOHON serta SUTOMO, dan suami PEMOHON diminta untuk segera menyelesaikan utang-piutang antara suami PEMOHON dengan SUTOMO dengan membuat perjanjian baru;

 

  1. Bahwa suami PEMOHON menolak permintaan tersebut dengan alasan permasalahan antara suami PEMOHON dan SUTOMO adalah persoalan perdata dan tidak ada kaitan atas tindak pidana. Namun pada akhirnya, TERMOHON pada malam hari itu juga langsung menangkap dan membawa suami PEMOHON dari Rumah Dinas TERMOHON ke Kantor TERMOHON;

 

  1. Bahwa pada Rabu malam tanggal 10 Februari 2016 tersebut, PEMOHON dan keluarga PEMOHON dihalangi untuk menemui suami PEMOHON yang ditangkap di Kantor TERMOHON dengan alasan masih dalam pemeriksaan. Padahal pada saat itu, keluarga PEMOHON berniat untuk mengupayakan bahwa suami PEMOHON untuk didampingi oleh kuasa hukum;

 

  1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2016, PEMOHON baru menerima Surat Perintah Penangkapan dengan No. Pol : Sp.Kap/02/II/2016/Reskrim tertanggal 10 Februari 2016 yang diserahkan TERMOHON kepada suami PEMOHON pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 dan Surat Perintah Penahanan dengan No. Pol : Sp.Han/01/II/2016/Reskrim tertanggal 11 Februari 2016 yang juga diserahkan oleh TERMOHON kepada suami PEMOHON pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016;

 

  1. Bahwa dalam Surat Perintah Penangkapan didasarkan pada laporan Polisi No. Pol : LP-B/31/II/2016/Polda BKL/Resor Mukomuko/Polsek Mukomuko Selatan tertanggal 7 Februari 2016, sedangkan dalam Surat Perintah Penahanan didasarkan pada laporan Polisi No. Pol : LP-B/31/II/2016/SPKT Polsek MMS, tanggal 7 Februari 2016;
  2. Bahwa laporan tanggal 7 Februari 2016 tersebut adalah laporan dari Pelapor SUTOMO yang melaporkan suami PEMOHON telah melakukan penipuan. Sementara faktanya, antara suami PEMOHON dan SUTOMO mengikatkan diri dalam perjanjian pinjam meminjam uang dan permasalahan tersebut adalah ranah hukum perdata;

 

  1. Bahwa kronologis adanya hubungan hukum perdata antara suami PEMOHON dengan pelapor SUTOMO adalah sebagai berikut :
    1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2015, suami PEMOHON dan SUTOMO bersepakat mengikatkan diri dalam perjanjian pinjam meminjam uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    2. Bahwa dalam perjanjian tersebut, suami PEMOHON akan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara diangsur/dicicil setiap bulan selama kurang lebih 29 bulan. Angsuran per bulan disepakati antara suami  PEMOHON dan SUTOMO adalah Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
    3. Bahwa setelah pinjaman, suami PEMOHON mulai mengangsur kepada SUTOMO dan telah diterima oleh SUTOMO angsuran sebesar Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) selama 5 bulan berjalan;
    4. Bahwa setelah 5 bulan berjalan tersebut, kondisi ekonomi suami PEMOHON tidak bagus, sehingga suami PEMOHON telat membayar atau mencicil angsuran bulan ke enam hingga angsuran bulan ke sembilan. Kondisi ekonomi yang hancur tersebut disampaikan oleh suami PEMOHON kepada SUTOMO sehingga meminta pengertian dari SUTOMO bahwa angsuran belum dapat dibayarkan;
    5. Bahwa SUTOMO meminta segera dibayarkan angsuran suami PEMOHON dari angsuran keenam hingga angsuran ke sembilan yang jatuh tempo bulan Februari 2016. Beranjak dari permintaan mendesak tersebut, suami PEMOHON berusaha untuk mencari pekerjaan yang layak agar dapat melunasi angsuran pinjaman utang dengan SUTOMO;
    6. Bahwa belum sempat upaya tersebut dilakukan oleh suami PEMOHON, SUTOMO melaporkan suami PEMOHON dengan laporan penipuan ke Polsek Mukomuko Selatan.

 

  1. Bahwa sebelum ditangkap secara tidak sah dan tidak patut tersebut, PEMOHON dan suami PEMOHON pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016, telah mendatangi Kantor TERMOHON untuk menanyakan perihal informasi adanya laporan atas diri suami PEMOHON dari SUTOMO. PEMOHON mengetahui bahwa tanggal 7 Februari 2016 adalah laporan SUTOMO didasarkan pada pesan singkat (short message system) yang dikirimkan SUTOMO kepada suami PEMOHON bahwa dirinya telah melaporkan suami PEMOHON ke Polsek Mukomuko Selatan;

 

  1. Bahwa berdasarkan informasi dari TERMOHON tersebut, suami PEMOHON dan PEMOHON berusaha mendatangi pelapor SUTOMO untuk mencari solusi dan jalan keluar atas persoalan yang dilaporkannya, namun sampai hari Rabu, 10 Februari 2016, SUTOMO tidak pernah dapat ditemui dan komunikasi melalui seluler juga tidak pernah direspon;

 

 

  1. PEMBAHASAN HUKUM

B.1. Penetapan suami PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak sah karena tidak di dukung alat bukti yang cukup.

  1. Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka;

 

  1. Bahwa atas dua format laporan polisi Nomor No. Pol : LP-B/31/II/2016/Polda BKL/Resor Mukomuko/Polsek Mukomuko Selatan tertanggal 7 Februari 2016 di SprintKap dan laporan Polisi No. Pol : LP-B/31/II/2016/SPKT Polsek MMS tertanggal 7 Februari 2016 di SprintHan, TERMOHON belum pernah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada suami PEMOHON baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, namun kemudian langsung menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;

 

  1. Bahwa TERMOHON menyatakan suami PEMOHON telah diduga melakukan tindak pidana penipuan, namun faktanya hubungan antara suami PEMOHON dengan pelapor SUTOMO adalah persoalan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. 20.000.000,- yang didasarkan pada perikatan perjanjian dengan cara cicilan/angsuran per bulan sejumlah Rp. 993.000,-/per bulan dari bulan Juni 2015 hingga Oktober 2017;

 

  1. Bahwa TERMOHON dalam menetapkan status tersangka kepada suami PEMOHON,  belum memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 184 KUHAP, sebagai satu syarat yang harus dipenuhi TERMOHON untuk menentukan dugaan Pasal akan tindak pidana yang dilakukan suami PEMOHON dan syarat untuk menetapkan suami PEMOHON sebagai TERSANGKA;

 

  1. Bahwa TERMOHON hanya mengandalkan surat perjanjian antara suami PEMOHON dan pelapor SUTOMO sebagai bukti adanya dugaan Penipuan sebagaimana uraian Pasal dalam Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan. Padahal jika merujuk kepada surat perjanjian tersebut, maka ikatan hukum antara suami PEMOHON dan pelapor SUTOMO adalah ikatan hukum perdata yakni pinjam meminjam dan mekanisme penyelesaiannya adalah pengajuan gugatan perdata wanprestasi (cidera janji) dan bukan penyelesaian melalui jalur pidana;

 

  1. Bahwa merujuk pada tanggal laporan yakni tanggal 7 Februari 2016 dan tanggal penangkapan yakni tanggal 10 Februari 2016, maka TERMOHON hanya dalam waktu 4 hari sudah menetapkan suami PEMOHON sebagai tersangka. Padahal jika merujuk pada surat perjanjian antara suami PEMOHON dan pelapor SUTOMO, maka seharusnya PEMOHON terlebih dahulu didengarkan keterangannya sebagai saksi, namun faktanya sampai saat permohonan pra peradilan ini diajukan, PEMOHON tidak pernah dipanggil sebagai saksi;

 

  1. Bahwa kemampuan TERMOHON menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam waktu singkat 4 hari tersebut patut diapresiasi namun tentu tak boleh pula memaksakan sesuatu yang secara nyata dan patut diketahui oleh TERMOHON ada mekanisme dan prosedur sesuai dengan Hukum Acara yang harus dilakukan atau ditempuh untuk dinaikkan status penyidikan dan status seseorang sebagai tersangka. Menjadi pertanyaan kemudian bagi PEMOHON kapan TERMOHON menyatakan laporan SUTOMO dinaikan status penanganannya?, atau kapan TERMOHON memiliki kesimpulan bahwa suami PEMOHON lah tersangkanya?, atau kapan ada kesimpulan laporan yang dilaporkan SUTOMO adalah tindak pidana?. Apakah tidak dilakukan penyelidikkan terlebih dahulu oleh TERMOHON atas suatu laporan?;

 

  1. Bahwa tindakan TERMOHON yang gegabah menyatakan terjadinya tindak pidana atas hubungan hukum perdata adalah tindakan tidak professional dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atas pemahanan dan pengertian permasalahan hukum yang terjadi.

 

Bahwa sesuai dengan uraian diatas, maka tindakan TERMOHON menetapkan Tersangka tanpa di dukungan dengan alat bukti yang kuat, menurut PEMOHON adalah tindakan yang cacat yuridis dan sudah seharusnya tindakan TERMOHON tersebut dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan.

 

 

 

 

 

 

B.2. Penangkapan dan penahanan terhadap suami PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah karena tanpa memperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan tidak ditembuskan kepada pihak keluarga.

  1. Bahwa suami PEMOHON tidaklah tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tindakan penangkapan bagi tersangka tangkap tangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP;

 

  1. Bahwa faktanya suami PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON saat berada di rumah dinas TERMOHON ketika diupayakan perdamaian antara suami PEMOHON dan pelapor SUTOMO. Penangkapan terhadap suami PEMOHON tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan;

 

  1. Bahwa TERMOHON langsung menangkap suami PEMOHON dari rumah dinas TERMOHON dan dibawa ke ruangan kantor TERMOHON. PEMOHON yang juga hadir mendampingi suami PEMOHON pada saat upaya perdamaian tersebut sempat berusaha dikejar oleh anggota TERMOHON karena lari takut dan panik melihat suami PEMOHON yang ditangkap oleh anggota TERMOHON;
  2. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap suami PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Pemohon, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

Pasal 18 ayat (1) KUHAP:

‘’Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa’’

 

Pasal 18 ayat (3) KUHAP:

‘’Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan’’

 

  1. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap suami PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Pemohon, karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut :

 

Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009:

‘’Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang”

 

Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009:

‘’Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
  2. tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
  3. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
  4. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
  5. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”

 

Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009:

‘’Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:

  1. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut”

 

Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009:

‘’Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:

c.   menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan”

 

  1. Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan TERMOHON tanpa pernah memberitahukan tembusan surat perintah penahanan kepada PEMOHON. Tindakan TERMOHON tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 21 ayat (3) KUHAP yang berbunyi : “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”;

 

  1. Bahwa TERMOHON di dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap suami PEMOHON tidak melakukan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan kepastian hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat penyidik kepolisian Republik Indonesia harus memberi contoh kepastian hukum kepada PEMOHON dan warga masyarakat lainnya. Hal ini sesuai dengan perintah KUHAP antara lain tercantum dalam Pasal 7 ayat (3), yang berbunyi: “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku“.;

 

Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 19 Ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;

 

Bahwa sesuai dengan uraian diatas, maka tindakan TERMOHON melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri suami PEMOHON, menurut PEMOHON adalah tindakan yang cacat yuridis dan sudah seharusnya tindakan TERMOHON tersebut dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan.

 

 

B.3. Penyitaan terhadap kendaraan PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah karena tanpa menunjukkan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat.

  1. Bahwa pada saat dilakukan upaya perundingan antara PEMOHON dan suami PEMOHON dengan SUTOMO di rumah dinas TERMOHON, PEMOHON dan suami PEMOHON menggunakan kendaraan jenis roda dua dengan merek Honda Beat Nomor Polisi 5889 NM beserta dengan surat kendaraannya;

 

  1. Bahwa pada saat suami PEMOHON ditangkap Rabu malam Kamis tanggal 10 Februari 2016 tersebut, TERMOHON juga langsung menyita kendaraan jenis roda dua dengan merek Honda Beat Nomor Polisi 5889 NM beserta surat kendaraannya yang merupakan milik PEMOHON dan suami PEMOHON;

 

  1. Bahwa penyitaan terhadap kendaraan milik PEMOHON dan suami PEMOHON tersebut dilakukan oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur sebagai wilayah hukumnya;

 

  1. Bahwa tindakan TERMOHON tersebut dengan jelas dan nyata telah melanggar Ketentuan Pasal 38 KUHAP, karena faktanya suami PEMOHON tidaklah tertangkap tangan sehingga kendaraan milik PEMOHON dan suami PEMOHON tidak dapatlah dikategorikan sebagai barang bukti. Sehingga tindakan penyitaan tetap harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan terlebih dahulu;

 

  1. Bahwa PEMOHON dan keluarga PEMOHON pernah menemui anggota TERMOHON untuk meminta kendaraan yang disita oleh TERMOHON, namun dijawab oleh TERMOHON kendaraan tersebut disita dan dijadikan barang bukti tanpa pernah memenuhi ketentuan Pasal 38 KUHAP;

 

  1. Bahwa sampai saat ini, kendaraan milik PEMOHON dan suami PEMOHON tersebut masih berada dalam penguasaan TERMOHON dan tidak pernah PEMOHON diberikan tanda terima penyitaan atau apapun nama dari tindakan TERMOHON tersebut;

 

Bahwa sesuai dengan uraian diatas, maka tindakan TERMOHON melakukan penyitaan kendaraan PEMOHON adalah tindakan yang cacat yuridis dan sudah seharusnya tindakan TERMOHON tersebut dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan.

 

 

B.4. Tindakan TERMOHON telah menimbulkan kerugian bagi PEMOHON dan suami PEMOHON.

  1. Bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh TERMOHON berupa Penangkapan yang tidak sah secara hukum, penahanan dan penyitaan terhadap suami PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON dan suami PEMOHON;

 

  1. Bahwa mengingat kondisi ekonomi PEMOHON yang sedang hancur dan tidak stabilnya kehidupan PEMOHON dan suami PEMOHON, maka SANGAT WAJAR dan BERALASAN untuk diberikan kompensasi dan atau ganti rugi bagi PEMOHON;

 

  1. Bahwa terhadap besarannya kompensasi dan atau ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka menurut PEMOHON nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

 

  1. Bahwa di samping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil berupa:
  1. Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak sah secara hukum terhadap suami PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin, di mana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Bahwa kerugian-kerugian Immateril tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON Meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa di Mukomuko selama 2 (dua) hari berturut-turut.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang PRA PERADILAN terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan Putusan MK Nomor. 21/PUU-XII/2014, sebagai berikut :

  1. Pada waktu pemeriksaan Pra-Peradilan, menghadapkan HENDRI SOFYAN ke dalam sidang  untuk didengar keterangannya;
  2. Kepada penyidik diperintahkan untuk membawa berkas berita acara pemeriksaan kedalam sidang dan menyerahkan kepada hakim Pra-Peradilan sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

 

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri suami PEMOHON atas nama HENDRI SOFYAN adalah Tidak Sah, karena tidak didukung dengan alat bukti yang cukup dan melanggar Ketentuan KUHAP;
  3. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri suami PEMOHON atas nama HENDRI SOFYAN adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP;
  4. Menyatakan tindakan Penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat Nopol 5889 NM beserta surat kendaraannya adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON segera mengeluarkan/membebaskan suami PEMOHON atas nama HENDRI SOFYAN dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON segera mengembalikan/menyerahkan satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat Nopol 5889 NM beserta surat kendaraannya kepada PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Mukomuko selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta  martabatnya.

 

 

 

Hormat Kami Kuasa Hukum,

 

 

 

 

KREPTI SAYETI, S.H.

ETTI MARTINAWATI, S.H.

 

 

FIRNANDES MAURISYA, S.H.

 

 

WAWAN ERSANOVI, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya