Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin SAIPULMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib di di Blok A06 PT. GJN (Grand Jaya Niaga) Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab.Bengkulu Utara, tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Februari 2024, bertempat di lokasi Di Blok A06 PT. GJN (Grand Jaya Niaga) Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab.Bengkulu Utara Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra BAMBANG IRAWAN Bin SAIPULMAN (Alm) yang merupakan warga Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 4 Janjang atau tandan seberat 40 (empat puluh) kilogram.
- Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara memanen TBS kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa Dodos, setelah itu TBS kelapa sawit dikumpulkan menjadi satu tempat dan pada saat TBS kelapa sawit akan di masukan kedalam keranjang sawit yang telah di siapkan Oleh terdakwa, terdakwa tertangkap oleh security PT. GJN.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sdra BAMBANG IRAWAN Bin SAIPULMAN (Alm) melakukan pencurian ringan tersebut Rencananya hasil curian tersebut akan terdakwa jual dan uangnya akan digunakan terdakwa untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
- Bahwa terdakwa Sdra BAMBANG IRAWAN Bin SAIPULMAN (Alm) melakukan pencurian TBS (Tandan buah sawit) PT. GJN sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
- Akibat kejadian tersebut pihak PT. GJN (Grand Jaya Niaga) kebun Bintunan mengalami kerugian sebesar 40kg x Rp 2.340,00 = 93.600,- (Sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
|