Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Agm PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Argamakmur - BRI Unit Padang Jaya 1.Bastian
2.Sumarni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Argamakmur - BRI Unit Padang Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bastian
2Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.588.103,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Pokok : Rp 22.463.300,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Bunga : Rp 4.124.803,- (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) dan Total Keseluruhan Rp 26.588.103,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Tiga Rupiah)
Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok Kurang lebih bunga) kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No: 00069 Tanggal 30-12-2010 a/n HERIYANTO yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

3.    Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SSHM No: 00069 Tanggal 30-12-2010 a/n HERIYANTO  berikut tanah dan isinya yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

4.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau mengelola objek agunan SHM No: 00069 Tanggal 30-12-2010 a/n HERIYANTO baik tanah beserta tumbuh tanam di atasnya untuk tidal menguasai dan mengelola agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak