Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Agm Rizki Adrian, S.H REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 875/L.7.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Adrian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Simpang Batu Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN menghubungi BOWOK (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, lalu BOWOK (DPO) memberikan petunjuk lokasi tempat mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa REYNOLD pergi ke lokasi yang diberikan oleh BOWOK (DPO) yaitu di Depan Rumah Sakit Lagita Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengambil pesanan Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, setelah Terdakwa mengambil Narkotika tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya
  • Bahwa sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang duduk di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Simpang Batu Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, lalu Saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi TONDYKA ASDINAL MEDIANTO Bin RAMADHAN EFENDI  beserta Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara datang menemui Terdakwa dan langsung menangkap/mengamankan Terdakwa, selanjutnya Saksi RIZKY dan saksi TONDYKA melakukan Penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan Saksi ROPI Bin HARMEN, lalu saksi RIZKY dan saksi TONDYKA menemukan di bawah kulkas Dapur terdapat 1 (satu) buah Kotak Kacamata merk Alexander Optik warna biru yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah korek api gas,
  • 2 ( dua ) buah sedotan minuman,
  • 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop,
  • 1 (satu) buah pipet besar warna hitam,
  • 1 (satu) buah Kaca Pirek,
  • 1 (satu) Buah Jarum

Selanjutnya saksi RIZKY dan saksi TONDYKA menemukan di ruang tamu terdapat 1 (satu) potongan pipet besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah. Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara diakui oleh terdakwa merupakan barang yang dimiliki dan dikuasai oleh terdakwa

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 24/10708.00/2024 tanggal 01 April 2024 terhadap 1 (satu) potongan pipet besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah, dengan hasil penimbangan berat bruto : 0,51 gram dan netto : 0,07 gram dengan keterangan Berat Bungkus : 0,44 gramm Barang Bukti : 0,02 dan Balai POM : 0,05 gram
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0102 tanggal 4 April 2024 dengan kesimpulan sampel positif (+) Metamfetamin (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009)

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

             Bahwa terdakwa REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Simpang Batu Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seorang diri di  rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Simpang Batu Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari BOWOK (DPO), terdakwa menggunakan Narkotika sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa mempersiapkan terlebih dahulu botol, sedotan, pipet, kaca pirek dan korek api gas  selanjutnya Terdakwa membuat sedotan yang dibengkokkan, lalu melubangi tutup botol sebanyak 2 (dua) buah, lalu Terdakwa memasukan sedotan ke botol melalui tutup botol yang telah dilubangi, lalu Terdakwa  masukan pipet yang di sambung dengan kaca pirek, selanjutnya botol tersebut di isi air sepertiga  setelah terakit sempurna, Terdakwa  masukan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke dalam kaca Pirek dan kemudian Terdakwa bakar dengan korek api yang apinya sudah diperkecil dengan jarum kecil lalu Terdakwa menghisap  Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu sampai Habis
  • Bahwa sekira pukul 23.00 wib  Terdakwa  ditangkap/diamankan oleh Saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi TONDYKA ASDINAL MEDIANTO Bin RAMADHAN EFENDI  beserta Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, selanjutnya Saksi RIZKY dan saksi TONDYKA melakukan Penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dengan disaksikan Saksi ROPI Bin HARMEN, lalu saksi RIZKY dan saksi TONDYKA menemukan barang bukti berupa  : 1 (satu) potongan pipet besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) buah Kotak Kacamata merk Alexander Optik warna biru yang di dalamnya berisi : 1 (satu) buah korek api gas, 2 ( dua ) buah sedotan minuman, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah pipet besar warna hitam, 1 (satu) buah Kaca Pirek, dan 1 (satu) Buah Jarum,
  • Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara diakui oleh terdakwa merupakan barang yang digunakan oleh terdakwa untuk menggunakan 1 (satu) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 24/10708.00/2024 tanggal 01 April 2024 terhadap 1 (satu) potongan pipet besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah, dengan hasil penimbangan berat bruto : 0,51 gram dan netto : 0,07 gram dengan keterangan Berat Bungkus : 0,44 gramm Barang Bukti : 0,02 dan Balai POM : 0,05 gram
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0102 tanggal 4 April 2024 dengan kesimpulan sampel positif (+) Metamfetamin (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor :/LAB/118/IV/IV/RSUD/2024 tanggal 02 April 2024 atas urine terdakwa REYNOLD NAINGGOLAN Bin ARIFIN NAINGGOLAN dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (Metamphetamin).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya