Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Agm Wendy Satria Fery,S.H. WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 425/L.7.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Satria Fery,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH WAWAN ADILWAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

   Bahwa terdakwa WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024  sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energi) Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa Terdakwa WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL bekerja di Perusahaan PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energi) sebagai Crew Greasing dengan  Surat Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu (PKWT) Nomor.071CDE-PKWT3/2023/IVII yang terhitung sejak 26 Juli 2023 sampai dengan 25 Januari 2024, yang dimana kemudian Pada Hari yang Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 , Terdakwa WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL Masuk Kerja Pukul 18.00 Wib, Terdakwa Berangkat dari Mess PT.CDE dengan Berjalan Kaki Menuju Workshop PT.CDE Untuk Mengambil Mobil Operasional yang membawa Oli dan Grease, Kemudian Terdakwa membawa Mobil Tersebut dan Terdakwa menunggu di Tambang Batu Bara sekira Pukul 23.00 Wib , Terdakwa Pergi ke warung Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH) yang berada di seberang Jalan PT.CDE Tersebut untuk mengambil Jerigen milik Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH), Kemudian Pada Pukul 02.00 Wib , Pada Hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 , Terdakwa mengeluarkan Jerigen Tersebut dari Box Mobil Operasional Milik PT. CDE Yang Terdakwa Bawa, selanjutnya Terdakwa membuka Baut Penutup Tanki Minyak Solar Mobil Operasional Milik Perusahaan PT.CDE Tersebut dan Terdakwa mengalirkan Solar dari Tanki Mobil milik PT. CDE Tersebut ke dalam jerigen dengan cara , Terdakwa menaruh Jerigen tersebut di bawah Tanki Minyak mobil PT. CDE, sampai terisi penuh, kemudian Terdakwa membawa jerigen yang berisikan minyak solar tersebut dengan cara mengangkat nya dengan berjakan kaki dan Terdakwa membawanya ke warung Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH), dan menjualnya dengan harga Seharga Rp 250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per jerigen, kemudian Terdakwa mendapat PesanVia Aplikasi Pesan Whatsapp dari Saksi.RONI Yang Mana dia Berkata “ada lokak Oli Gak , Saksi RONI Mau Beli” Lalu Terdakwa  Jawab “tunggu dulu ya Mang , lihat nanti ya” dan  kemudian pada hari  selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 02.00 Wib terdakwa mengambil minyak solar untuk yang kedua kalinya dari Box Mobil Operasional Yang Terdakwa bawa Milik Perusahaan PT.CDE dan Terdakwa jual di warung Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH) seharga Rp 250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per jerigen
  • Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 Pukul 18.00 Wib , Terdakwa bertemu Saksi.RONI  Lalu Saksi RONI Menyerahkan Kunci Mobil Miliknya sembari berkata “Mobil Udah ku parkir depan warung bude JAROT” , lalu Terdakwa terima Kunci Tersebut, Kemudian Pukul 21.00 Wib , Terdakwa Kembali Meninggalkan Mobil Operasional Tersebut , dan pergi Ke warung Milik Bude JAROT Tersebut dan kemudian Mengambil Jerigen Kosong Milik Bude Sebanyak 3 (Tiga) Jerigen , dan membawa nya ke tempat Terdakwa memarkirkan mobil operasional PT.CDE yang Terdakwa bawa , Kemudian Terdakwa Menyimpan 2 (Dua) Jerigen Tersebut ke dalam BOX Mobil PT.CDE, dan 1 (satu) Jerigennya Terdakwa ambil dan Terdakwa isi Oli dari Mobil Tanki Oli Operasional PT. CDE Yang Terdakwa Bawa, Kemudian Terdakwa membawa Jerigen Berisi Oli Tersebut ke Mobil Milik Saksi.RONI yang Sudah Terparkir di dekat Warung Bude JAROT , selanjutnya Terdakwa Naikkan Oli sebanyak 1 (Satu) Jerigen ke dalam Mobil Milik Saksi.RONI”
  • Bahwa pada pukul 02.00 Hari Rabu Tanggal 17 Januari , Terdakwa membawa Jerigen Berisikan Solar Yang Terdakwa Simpan Pada Box Mobil Operasional PT.CDE Tersebut , dan Terdakwa membawanya ke warung Bude JAROT, Setelah 1 (Satu) Jerigen solar Terdakwa Taruh pada Warung bude JAROT , dan ketika Terdakwa kembali Membawa 1 (Satu) Jerigen Solar Lagi , dan hendak menuju warung bude JAROT , Terdakwa di amankan Oleh Pihak Kemanan PT.CDE (Cakrawala Dinamika Energy)
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energi) adalah sebesar Rp 5.966.000,- ( Lima juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah )atau sekira jumlah tersebut.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 KUHP

 

ATAU


KEDUA

     Bahwa terdakwa WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024  sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energi) Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa Pada Hari yang Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 , Terdakwa WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL Masuk Kerja Pukul 18.00 Wib, Terdakwa Berangkat dari Mess PT.CDE dengan Berjalan Kaki Menuju Workshop PT.CDE Untuk Mengambil Mobil Operasional yang membawa Oli dan Grease, Kemudian Terdakwa membawa Mobil Tersebut dan Terdakwa menunggu di Tambang Batu Bara sekira Pukul 23.00 Wib , kemudian Terdakwa Pergi ke warung Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH) yang berada di seberang Jalan PT.CDE Tersebut untuk mengambil Jerigen milik Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH), Kemudian Pada Pukul 02.00 Wib , Pada Hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 , Terdakwa mengeluarkan Jerigen Tersebut dari Box Mobil Operasional Milik PT. CDE Yang Terdakwa Bawa, selanjutnya Terdakwa membuka Baut Penutup Tanki Minyak Solar Mobil Operasional Milik Perusahaan PT.CDE Tersebut dan Terdakwa mengalirkan Solar dari Tanki Mobil milik PT. CDE Tersebut ke dalam jerigen dengan cara , Terdakwa menaruh Jerigen tersebut di bawah Tanki Minyak mobil PT. CDE, sampai terisi penuh, kemudian Terdakwa membawa jerigen yang berisikan minyak solar tersebut dengan cara mengangkat nya dengan berjakan kaki dan Terdakwa membawanya ke warung Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH), dan menjualnya dengan harga Seharga Rp 250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per jerigen kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 02.00 Wib terdakwa mengambil minyak solar untuk yang kedua kalinya dari Box Mobil Operasional PT. CDE Yang Terdakwa bawa dan Terdakwa jual di warung Saksi DWI RAHAYU (BERKAS PERKARA TERPISAH) seharga Rp 250.000 (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per jerigen
  • Bahwa pada pukul 02.00 Hari Rabu Tanggal 17 Januari  2024, Terdakwa Bawa Jerigen Berisikan Solar Yang Terdakwa Simpan Pada Box Mobil Operasional milik PT. CDE , dan Terdakwa membawa ke warung Saksi DWI RAHAYU, Setelah 1 (Satu) Jerigen solar Terdakwa Taruh pada Warung Saksi DWI RAHAYU , dan ketika Terdakwa kembali Membawa 1 (Satu) Jerigen Solar Lagi , dan hendak menuju warung Saksi DWI RAHAYU , Terdakwa di amankan Oleh Pihak Kemanan PT.CDE (Cakrawala Dinamika Energy)
  •  

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan melanggar pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya