Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2024/PN Agm | Muhammad Kazamuli Lota | HERLIYADI Bin UMARUDIN AS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2024/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 559/L.7.12/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Herliyadi Bin Umarudin As pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Bengkel Royan Las RT. 011 RW. 06 Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang sengaja dengan sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB terdakwa Herliyadi datang ke bengkel milik korban Muhamad sani untuk memperbaiki Stang Motor Milik Terdakwa, namun pada saat terdakwa sudah tiba di bengkel las milik korban, terdakwa memanggil korban namun tidak ada jawaban, setelah itu terdakwa duduk di atas kotak perkakas bengkel milik korban, lalu timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di bengkel las milik korban. Awalnya terdakwa melihat 1 (satu) mesin Gerinda merek Nixon berwarna Ungu dan 1 (satu) mesin Bor tangan berwarna merah yang terletak luar kotak perkakas milik Korban dan langsung terdakwa ambil tanpa seizin dari korban, lalu hasil curian terdakwa bawa kebelakang rumah korban dan hasil curian terdakwa letakkan dibawah batang sawit. Setelah itu terdakwa Kembali lagi kedepan bengkel milik korban, karena kondisi bengkel las milik korban sepi dan belum ada orang terdakwa menarik paksa kunci gembok perkakas milik korban hingga terbuka, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin Las listrik Merek Rhino Warna Biru, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin steam bensin berwarna putih kemudian terdakwa bawa ke belakang rumah korban dan meletakkan di tempat yang sama terdakwa meletakkan hasil curian sebelumnya. Setelah meletakkan barang curian milik korban terdakwa Kembali kebengkel las milik korban untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa dan Kembali kerumah terdakwa. kemudian pada hari yang sama sekira jam 19.30 wib terdakwa Kembali kebelakang rumah milik korban dimana tempat terdakwa menyimpan barang hasil curian terdakwa menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil curian terdakwa dan terdakwa simpan dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 20.00 WIB terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mesin Gerinda berwarna ungu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mesin Las ListrikMerek Rhino barna Biru dan 1 (satu) buah mesin steam bensin berwarna putih terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan barang curian tersebut terdakwa gunkan untuk keperluan sehari-hari. Adapun atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.
Subsidair Bahwa terdakwa Herliyadi Bin Umarudin As pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Bengkel Royan Las RT. 011 RW. 06 Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang sengaja dengan sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.30 WIB terdakwa Herliyadi datang ke bengkel milik korban Muhamad sani untuk memperbaiki Stang Motor Milik Terdakwa, namun pada saat terdakwa sudah tiba di bengkel las milik korban, terdakwa memanggil korban namun tidak ada jawaban, setelah itu terdakwa duduk di atas kotak perkakas bengkel milik korban, lalu timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di bengkel las milik korban. Awalnya terdakwa melihat 1 (satu) mesin Gerinda merek Nixon berwarna Ungu dan 1 (satu) mesin Bor tangan berwarna merah yang terletak luar kotak perkakas milik Korban dan langsung terdakwa ambil tanpa seizin dari korban, lalu hasil curian terdakwa bawa kebelakang rumah korban dan hasil curian terdakwa letakkan dibawah batang sawit. Setelah itu terdakwa Kembali lagi kedepan bengkel milik korban, karena kondisi bengkel las milik korban sepi dan belum ada orang terdakwa menarik paksa kunci gembok perkakas milik korban hingga terbuka, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin Las listrik Merek Rhino Warna Biru, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin steam bensin berwarna putih kemudian terdakwa bawa ke belakang rumah korban dan meletakkan di tempat yang sama terdakwa meletakkan hasil curian sebelumnya. Setelah meletakkan barang curian milik korban terdakwa Kembali kebengkel las milik korban untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa dan Kembali kerumah terdakwa. kemudian pada hari yang sama sekira jam 19.30 wib terdakwa Kembali kebelakang rumah milik korban dimana tempat terdakwa menyimpan barang hasil curian terdakwa menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil curian terdakwa dan terdakwa simpan dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 20.00 WIB terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mesin Gerinda berwarna ungu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mesin Las ListrikMerek Rhino barna Biru dan 1 (satu) buah mesin steam bensin berwarna putih terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan barang curian tersebut terdakwa gunkan untuk keperluan sehari-hari. Adapun atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |