Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Agm YOGI PRANOTO Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bengkulu Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat 01/2017
Pemohon
NoNama
1YOGI PRANOTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR ADVOKAT
SYAIFUL ANWAR DAN REKAN


Hal: Permohonan Pra Peradilan

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur
Di-
   Argamakmur

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :
SYAIFUL ANWAR, S.H.
Advokat pada KANTOR ADVOKAT SYAIFUL ANWAR DAN REKAN yang beralamat di Jln. WR. Supratman Gg. Beringin No. 42 RT. 001 RW.001 Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu HP 08211-8695-4227, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2017 (terlampir) dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama :     

Nama    :    YOGI PRANOTO    
Tempat/Tgl.Lahir    :    Taba Anyar, 16-09-1987    
Umur    :    30 Tahun    
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki    
Agama    :    Islam    
Pekerjaan    :    Wiraswasta    
Kebangsaan    :    Indonesia    
Tempat Tinggal    :    Desa Padang Burnai Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah    

Untuk selanjutnya di sebut sebagai --PEMOHON
Dengan ini mohon pemeriksaan sidang Pra Peradilan mengenai pelanggaran hak asasi dari tersangka YOGI PRANOTO (PEMOHON) yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu C.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bengkulu Utara.
Untuk selanjutnya disebut sebagai --TERMOHON
 
Bahwa dasar Permohonan  PEMOHON adalah  BAB X, Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah  Republik Indonesia Nomor 65/PUU-IX/2011.

Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Pra Peradilan adalah sebagai berikut :

1.Bahwa, pada tanggal 8 Mei 2017 PEMOHON sedang melintas di jalan Raya Bengkulu-Kepahyang akan menunju ke Taba Penanjung di mana PEMOHON bekerja, kemudian secara tiba-tiba PEMOHON di Cegat oleh dua orang yang tidak dikenal mengunakan kendaraan sepeda motor, yang lalu menuduh PEMOHON telah menabrak seorang anak, dan dua orang tadi berkata bahwa PEMOHON harus bertangung jawab terhadap anak yang di tabrak tadi;

2.Bahwa, PEMOHON tidak menerima tuduhan yang disampaikan oleh dua orang yang tidak dikenal tadi, akan tetapi PEMOHON tetap dipaksa untuk mengakui dan bahkan PEMOHON dipaksa untuk ikut kerumah korban yang katanya ditabrak oleh PEMOHON;

3.Bahwa, PEMOHON berupaya untuk menjelasakan fakta kejadian yang sebenarnya tentang PEMOHON bukanlah orang yang menabrak, akan tetapi malah memicu kesalahpahaman sehingga terjadi keributan dan PEMOHON merasa terancam nyawa dan keselamatannya, sehingga PEMOHON langsug dibawa ke polsek Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, dengan alasan untuk diamankan dari amuk masa;

4.Bahwa, PEMOHON pada Hari Selasa tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB digiring oleh Unit Laka Lantas Polsek Karang Tinggi Kab. Bengklu Tengah, yang mana PEMOHON  dengan ikhtikad baik meskipun tidak mengerti maksud dan tujuan Unit Laka Lantas Polsek Karang Tinggi menyerahkan PEMOHON  kepada KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT BENGKULU UTARA selaku TERMOHON  dan pada sore itu juga PEMOHON  ditahan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bengkulu Utara;

5.Bahwa, PEMOHON  setelah diserahkan oleh Unit Laka Lantas Polsek Karang Tinggi Kepada TERMOHON , telah ditahan tanpa status yang jelas yaitu sejak hari selasa tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017 (selama tiga hari);

6.Bahwa, PEMOHON pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 10.00 Wib telah diperiksa sebagai tersangka, dan sekira pukul 19.00 Wib TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: sp.Kap/01/V/2017/LL, melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP;

7.Bahwa TERMOHON  mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: sp.Kap/01/V/2017/LL terhadap PEMOHON  dengan dasar Surat Perintah Penangkapan yang tidak jelas yaitu TERMOHON tidak menyebutkan dan atau tidak mencantumkan ada bukti permulaan yang cukup, atas laporan siapa dan ditangkap sebagai apa ?, melanggar Pasal 17 KUHAP dan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP;

8.Bahwa, tembusan Surat Perintah Penangkapan terhadap PEMOHON tidak diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, melanggar Pasal 18 Ayat (3) KUHAP;

9.Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON dengan Nomor:sp.Han/2/V/2017/LL;

10.Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa PEMOHON akan melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, karena secara jelas PEMOHON mempunyai ikhtikad baik yang terbukti sejak terjadinya penangkapan terhadap diri PEMOHON walaupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga PEMOHON mempunyai tempat tinggal yang tetap, mempunyai keluarga, anak dan isteri, jadi jelas tidak mungkin PEMOHON akan melarikan diri dan disini sangat jelas TERMOHON berlebihan dalam melakukan tindakan penahanan dan melakuakan tindakan yang sewenag-wenang, melanggar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP;

11.Bahwa, sangkaan atau dugaan bahwa PEMOHON telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka-luka serta setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana maksud dalam pasal 310 ayat (3) joayat (2) pasal 312 uu nomor 22 tahun 2009 tentang UULAJ adalah sangat berlebihan dan mengada-ada, tidak masuk akal, sulit di terima akal sehat, tidak ada bukti permulaan yang cukup, mengingat  PEMOHON sampai saat ini tidak mengetahui dimana lokasi kejadian pekara sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik Polres Bengkulu Utara terhadap PEMOHON, tindakan TERMOHON telah melanggar prosedur dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka yang mensyaratkan sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti;

12.Bahwa, tindakan TERMOHON tersebut hanya mengedepankan sikap yang arogan, tidak objektif dan sangat melukai rasa keadilan serta melanggar prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON saat ini;

13.Bahwa, penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak berlandaskan pada bukti permulaan yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alasan TERMOHON yang menyatakan telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka-luka serta setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat adalah mengada-ada, jika ada dugaan tindak pidana tersebut jelas bukan tanggung jawab PEMOHON, karena PEMOHON tidak pernah menabrak orang dan tidak mengetahui dimana tempat kejadian perkaranya, wajar jika PEMOHON meminta agar penetapan PEMOHON sebagai tersangka dan proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh TERMOHON dihentikan atau setidak-tidaknya dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum;
 
14.Bahwa, tindakan TERMOHON tersebut hanya mengedepankan sikap yang arogan, tidak objektif dan sangat melukai rasa keadilan serta melanggar prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON saat ini;

15.Bahwa, penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah, wajar jika proses penyidikan perkara PEMOHON dihentikan atau setidak-tidaknya dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa  berdasarkan alasan hukum tersebut  di atas, mohon segera diadakan sidang PRA PERADILAN terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, sebagai berikut :
Pada waktu pemeriksaan sidang Pra Peradilan TERMOHON diperintahkan untuk membawa berkas-berkas, berita acara pemeriksaan ke muka persidangan dan menyerahkannya  kepada hakim Pra Peradilan.

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana di maksud dalam ketentuan pasal 310 ayat (3) jo ayat (2) pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011;
4.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON, oleh karenanya proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh TERMOHON dihentikan atau setidak-tidaknya dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum;
5.Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan perkara  PEMOHON;
6.Membebankan setiap biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.

Demikian Permohonan Pra-Peradilan ini disampaikan, dengan harapan dikabulkan.
Sekian dan dengan iringan ucapan terima kasih

 


BENGKULU, 16 MEI 2017

KANTOR ADVOKAT
SYAIFUL ANWAR DAN REKAN
Kuasa Pemohon,

 


SYAIFUL ANWAR, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya