Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Agm Trias Prastyoningrum, S.H TARA ISKANDAR Bin HARMAWAN TONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 545/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARA ISKANDAR Bin HARMAWAN TONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa Terdakwa TARA ISKANDAR BIN HARMAWAN TONI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, Sdr. Aril (belum tertangkap), dan Sdr. Asep (belum tertangkap) dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi Marlingga Tiara Bin Darnaidi selaku petugas security PT. Elders Indonesia sedang melakukan patroli, kemudian Saksi Marlingga melihat Terdakwa di PT. Elders Indonesia (Sil Group) di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Saksi Marlingga menayakan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui telah mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PT Sil.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa Sdr. Aril (belum tertangkap), dan Sdr. Asep (belum tertangkap) merencanakan untuk melakukan pencurian TBS kelapa sawit di PT Sil. Kemudian Terdakwa, Sdr. Aril (belum tertangkap), dan Sdr. Asep (belum tertangkap) pergi berjalan kaki ke blok 3 PT Sil dengan membawa 1 (satu) buah egrek. Setelah di lokasi Sdr. Asep berperan melakukan mengambil TBS sawit dengan menggunakan egrek. Sedangkan Terdakwa dan Sdr. Aril berperan mengangkut TBS Kelapa Sawit dengan cara memanggul TBS Kelapa Sawit di bahu belakang Terdakwa untuk dibawa di lokasi penumpukan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Sdr. Aril dan Sdr. Asep dalam mengambil TBS sawit tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Hairil Meizar Bin M.Hasim (Alm) selaku general manager di PT. Elders Indonesia (Sil Group) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sdr. Aril dan Sdr. Asep PT Sil mengalami kerugian sebesar Rp 2.599.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan puluh ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

 

             Bahwa Terdakwa TARA ISKANDAR BIN HARMAWAN TONI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, Sdr. Aril (belum tertangkap), dan Sdr. Asep (belum tertangkap) dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi Marlingga Tiara Bin Darnaidi selaku petugas security PT. Elders Indonesia sedang melakukan patroli, kemudian Saksi Marlingga melihat Terdakwa di PT. Elders Indonesia (Sil Group) di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Saksi Marlingga menayakan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui telah mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PT Sil.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa Sdr. Aril (belum tertangkap), dan Sdr. Asep (belum tertangkap) merencanakan untuk melakukan pencurian TBS kelapa sawit di PT Sil. Kemudian Terdakwa, Sdr. Aril (belum tertangkap), dan Sdr. Asep (belum tertangkap) pergi berjalan kaki ke blok 3 PT Sil dengan membawa 1 (satu) buah egrek. Setelah di lokasi Sdr. Asep berperan melakukan mengambil TBS sawit dengan menggunakan egrek. Sedangkan Terdakwa dan Sdr. Aril berperan mengangkut TBS Kelapa Sawit dengan cara memanggul TBS Kelapa Sawit di bahu belakang Terdakwa untuk dibawa di lokasi penumpukan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Sdr. Aril dan Sdr. Asep dalam mengambil TBS sawit tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Hairil Meizar Bin M.Hasim (Alm) selaku general manager di PT. Elders Indonesia (Sil Group)  melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa PT. Elders Indonesia telah memiliki Ijin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nomor: 503/01/IUP.B/V/V/BPMPPTSP Tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT Eldres Indonesia tanggal 21 Mei 2015, dan PT. Elders Indonesia telah memiliki Hak Guna Usaha berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 44 Tanggal 22 Juli 1997 Tentang Bukti Kepemilikan Lahan HGU Perkebunan Kelapa Sawit atas Nama PT. Elders Indonesia. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sdr. Aril dan Sdr. Asep PT Sil mengalami kerugian sebesar Rp 2.599.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan puluh ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya