Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Agm Sulasno Satam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulasno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Satam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Maka Penggugat dalam Hal ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Satam (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
3.    Menyatakan sah jual beli lisan yang dilakukan oleh Almarhum Marsid dengan Satam (Tergugat) sehingga putusan ini dapat menjadi pengganti akta jual beli sebagai dokumen permohonan peralihan hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, atas tanahSertipikat Hak Milik Nomor 466/BU surat ukur 466/79 tanggal 20 Maret 1979 dengan Luas 7500 M2, atas nama Satam (Tergugat) yang terletak di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Amrudin;
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Akiyak;
-    Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Siswanto (Jiat);
-    Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Amrudin;
4.    Menyatakan Sulasno (Penggugat) sebagai ahli waris yang sah dari pasangan Almarhum Marsid dan Almarhumah Suliyem sehingga memiliki hak untuk melakukan permohonan peralihan hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara;
5.    Menyatakan Sulasno (Penggugat)adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 466/BU surat ukur 466/79 tanggal 20 Maret 1979 dengan Luas 7500 M2, atas nama Satam (Tergugat) yang terletak di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Amrudin;
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Akiyak;
-    Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Siswanto (Jiat);
-    Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Amrudin;
6.    Menyatakan Sulasno (Penggugat)berhak untuk melakukan permohonan peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 466/BU surat ukur 466/79 tanggal 20 Maret 1979 dengan Luas 7500 M2, atas nama Satam (Tergugat) menjadi Sulasno (Penggugat) yang terletak di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara;
7.    Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara untuk mencatat peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 466/BU surat ukur 466/79 tanggal 20 Maret 1979 dengan Luas 7500 M2, atas nama Satam (Tergugat) menjadi Sulasno (Penggugat) yang terletak di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara;
8.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk dapat tunduk dan patuh atas putusan ini;
9.    Penggugat bersedia menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak