Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Agm MUKHIDIN DEDI FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/13/I/Res.1.11/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUKHIDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa DEDI FIRMANSYAH Bin SUWANTO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib di Afdeling III PTPN7 Desa Air Sebayur Kec.Pinang Raya Kab. Bkl Utara setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, Yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penggelapan ringan , Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan kejadian Penggelapan ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib di Afdeling III PTPN7 Desa Air Sebayur Kec.Pinang Raya Kab. Bkl Utara.---------------------------------------------------
  2. Bahwa Pelaku Kejadian Penggelapan ringan tersebut adalah terdakwa Sdra DEDI FIRMANSYAH Bin SUWANTO yang merupakan warga desa air sekamanak kec.Pinang Raya kab.Bengkulu Utara .------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa barang yang telah di Gelapkan oleh Terdakwa tersebut adalah Lump Getah Karet sebanyak 18 Kg (Delapan Belas Kilogram) .---------------------------------------------
  4. Bahwa cara terdakwa dalam melakukan Penggelapan ringan Lump Getah Karet Tersebut dengan cara menyisihkan Sebagian Lump Getah Karet Hasil Sadapan Terdakwa dan Tidak Menyetorkan Seluruhnya Kepada Mandor Kebun PTPN7 Melainkan Sebagian Lump Getah Karet Tersebut di sembunyikan oleh Terdakwa di Semak pada ancak kebun tersebut.--------------------------------------------------------------
  5. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Sdra DEDI FIRMANSYAH Bin SUWANTO melakukan Kejadian penggelapan ringan tersebut adalah karena Faktor ekonomi , yang mana terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk mencari uang untuk keperluan hidup sehari - hari .------------------------------------------------------------
  6. Bahwa Terdakwa Sdra DEDI FIRMANSYAH Bin SUWANTO melakukan Penggelapan Lump Getah Karet milik Perusahaan PTPN7 tersebut Sudah Tiga Kali dilakukan , Yang mana Untuk Perbuatan Yang pertama , pelaku melakukan penggelapan lump getah karet tersebut sebanyak 15Kg (Lima Belas Kilogram) dan Sudah di lakukan penjualan terhadap Toke Yang Tidak Terdakwa Ketahui Namanya Bertempat Tinggal di desa Air sekamanak Kec.Pinang Raya Kab.Bengkulu Utara dan menerima uang sebanyak Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu) dan Perbuatan Yang Kedua Pelaku Mekakukan penggelapan Lump Getah Karet Sebanyak 20Kg (Dua Puluh Kilogram) dan Sudah di lakukan penjualan Kepada Toke Yang Tidak Terdakwa Ketahui Namanya Bertempat Tinggal di desa Air sekamanak Kec.Pinang Raya Kab.Bengkulu Utara dan Menerima Uang Sebanyak Rp 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Untuk Kejadian yang ketiga Belum sempat di jual oleh Pelaku di karenakan sudah terlebih dahulu di amanakan oleh Pihak Perusahaan PTPN7 dan , Akibat kejadian tersebut , pihak PTPN 7 mengalami kerugian sebesar : Lump Getah Karet 18 Kg di Persentase kering Menjadi 8,5Kg x Rp. 22.000,- (Harga jual pada saat kejadian) = Rp. 187.000,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) .------------------------------------------------------

Bahwa Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 373 KUHP Yaitu Penggelapan Ringan.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya