Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Agm |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hadisasmita, SH, Gunawan, SH, Meitron Sosiadi, SH.Syamsul Azwar, S.H,M.H | Susanti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Wijoto | 2 | Dasrial | 3 | Median Parades |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NURONI, SH, Dkk | Wijoto | 2 | TRI WAHYUDI, SH, DIAN OZHARI, SH dan WILTON SUBING, SH. | Median Parades |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NURONI, SH, Dkk | Maspandi |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Memerintahkan Para TergugatuntuktidakmenguasaisecarafisikObjekPerkara;
- MenyerahkanpenguasaansecarafisikatasoObjeksengketapadaPerkaraaquokepadaPenggugat, sampaiadannyaputusanPengadilan yang memilikikekuatanHukumtetap yang menyatakankepemilikan yang sahatasObjeksengketatersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- MenerimaGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- MengabulkanGugatan PENGGUGAT untukkeseluruhan;
- MengabulkanGugatan PENGGUGAT sebagaian;
- MenyatakanPara TergugattelahmelakukanPerbuatanMelawanHukumatas TanahMilikPenggugat;
- MenyatakanSurat Jual Beli Tanggal 30 September 1994merupakanBukti yang sahdanmemilikikuatanHukumpembuktian yang kuatsacaraHukumatasObjekSengketa;
- Menyatakan Surat Jual Beli dan Kwitansi Pembayaran Lunas tanggal 30 September 1994 .secara mutatis dan mutandis berkaitandenganBuktiPenggugatdanMemilikikekuatanHukumpembuktianatasObjekPerkarapadaPerkaraaquo;
- MenyatakanSurat Jual Beli MilikPenggugat yang membeli Tanah tersebutbenarterletakdialamat yang dimaksudpadaObjeksengketayaitu di lokasiTalangJambuKecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.denganbatasbatas Tanah :
- Sebelah Utara berbatasandengan TanahDulhamid.
- Sebelah Selatan berbatasandengan Tanah Pendi.
- SebelahTimurberbatasandengan Tanah Kliwon.
- Sebelah Barat berbatasandengan Tanah Pendi.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan secara Melawan Hukum, telah mengakibatkan kerugian Penggugat secara Immateril berupa HargaTanah permeter nya Rp. 600 000 000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah) di kali Luas Tanah yang dimaksud padaSurat Jual Beli Tanggal 30 September 1994 maka kerugian Penggugat atas Tanah yang dimaksud pada Perkara aquo adalah Rp. 600.000 000,00 ( Enam Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan biaya yang timbul akibat perbuatan Para TERGUGAT adalah Riil dan harus dihitung sebagai kerugian Penggugat secara Materil berupa biaya pengurusan Perkara di Pengadilan, dengan membayar Jasa Hukum Advokat sebesar Rp. 50.000.000,00(Lima Puluh Juta Rupiah) mengingat TERGUGAT yang mendorong PENGGUGAT untuk melakukan Gugatannya sebagaimana disebut dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum patut untuk di kabulkan;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan secara Melawan Hukum, telah mengakibatkan kerugian Penggugat secara Materil akibat Tidak dapat dimanfaatkannya Tanah Milik Pengguat selama sekian Tahun yaitu sebesar Rp. 600 000 000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).
- MenghukumTergugatuntukmengosongkan TanahMilikPenggugatdanmenyerahkanObjekSengketakepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatmembayarkerugianPenggugatObjekPerkarapadaPerkaraaquo, sebagaimanaharga Tanahpermeterpada WilayahObjek Sengketa sebesarRp. 120. 000,00 ( Seratus DuaPuluh Ribu Rupiah ) permeterdikalidenganluas TanahsebagaimanadimaksudpadaSurat Jual Beli tersebutseluas5000 Meter yaitusebesarRp. 600. 000 000,00 ( Enam RatusJuta Rupiah ).
- MenghukumTergugatmembayarkerugianMaterilPenggugatberupaBiaya yang timbulakibatperbuatanTergugat yang menguasaisecarafisik TanahMilikPenggugatsejakTahun 2010sampaidiajukanolehGugatanolehPenggugatyaitusebesarRp. 600 000 000,00 (Enam RatusJuta Rupiah);
- MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianMaterilPenggugat, atasbiaya yang timbulakibatdariPerbuatanMelawanHukum yang dilakukanolehTergugatyaitumembayarJasaAdvokat yang akanbertindakmewakiliPengugat di PengadilansebesarRp. 50.000.000,00 (Lima PuluhJuta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untukmembayaruangpaksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT apabilalalaimemenuhiPutusandalamPerkarainisebesarRp. 1.000.000,00 (SatuJuta Rupiah) setiaphariterhitungsejakPutusaniniberkekuatanHukumtetap ;
- Menghukumsetoran TERGUGAT kepada PENGGUGAT dihitungsebagaipembayaranatasdendaketerlambatanpelunasannya;
- Menghukum TERGUGAT tidakberhaklagiuntukmelakukankegiatanpemanenanpadaObjekPerkara a quo, sampai TERGUGAT dapatmelakukanpelunasannyasitaJaminanterhadapObjekSengketa;
- MenyatakanPutusaninidapatdijalankanterlebihdahulu, walaupunadaVerzet, Banding, KasasimaupunPeninjauanKembalidari TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untukmembayarsemuaBiaya yang timbuldalamPerkaraini; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |