Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Agm kristiatmo P. Nugroho Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1kristiatmo P. Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah  Penggugat  kemukakan  di  atas, Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan  Tergugat adalah INGKAR JANJI/WANPRESTASI;
  3. Menghukum   Tergugat untuk  membayar JASA PENGACARA/PENDAMPINGAN HUKUM kepada  Penggugat  sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan dalam waktu secepatnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak