Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Agm WARDI,SH. SILAYUNISA Binti ANWAR. Y Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP / / RES.1.6 / VI / 2024 / Reskrim Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARDI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILAYUNISA Binti ANWAR. Y[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa An. SILAYUNISA Binti ANWAR. Y pada hari Minggu tanggal 19 Mei 202 sekira pukul 14.30 Wib, telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan cara mendorong sehingga korban mengalami Bengkak di kepala bagian belakang sebelah kiri, disangkakan melakukan Penganiayaan dengan cara mendorong menggunakan kedua tangannya yang mengakibatakan korban terjatuh kelantai dan mengenai dinding teras rumah Azuarman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Pkl 14. 30 Wib terjadi keributan kakak beradik antara Sdri. Masita dan Sdr. Azuarman yang merupakan adik dari terdakwa Sdri. Sila disitu juga ada Sdr Habibi yang merupakan saudara sekaligus tetangga, kemudian korban mendengar keributan tersebut dikarenakan rumah korban didepan rumah tempat terjadinya keributan korban langsung kerumah tersebut untuk bermaksud melerai dan menanyakan masalah keributan antara Sdri. Masita dan Sdr. Azuarman dikarenakan masih ada hubungan keluarga yang merupakan keponakannya Korban itu sendiri, kemudian sesampainya korban di depan pintu rumah azuarman tersebut korban langsung membukakan pintu tanpa mengetukan atau mengucapkan salam kemudian didepan pintu yang pada waktu yang bersamaan terdakwa juga akan keluar dan bertemulah dengan korban setelah itu terdakwa langsung mendorong Korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjatuh ke lantai kemudian kepala korban mengenai dinding teras rumah tersebut yang mengakibatkan korban terjatuh dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri antara korban dan terdakwa tanpa adanya pembicaraan ataupun keributan melihat kejadian tersebut Sdri. Masita dan Sdr. Habibi langsung membantu korban untuk melakukan pertolongan dan di bawa kerumah korban setelah itu melihat korban muntah dan merasa kesakitan Sdr. Habibi dan anaknya Sdri. Ice langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan , atas kejadian tersebut selanjutnya saksi membuat pelaporan dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak dengan di sengaja dikarenakan antara terdakwa dan korban tidak terjadi keributan pada saat itu.

 

  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut memiliki memiliki niat untuk melukai korban, sehingga atas kejadian tersebut dibuatkan laporan dan kemudian diproses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya