Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Agm EKO WAHYONO HADY ISWANTO Bin AMIR BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1490/IX/Res.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO WAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADY ISWANTO Bin AMIR BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HADY ISWANTO Bin AMIR BAHRI, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Juli 2023, bertempat di lokasi Arel Divisi II Blok F2 Kebun PT. SME Desa Padang Kala Kec. Air Padang Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wibdilokasi Arel Divisi II Blok F2 Kebun PT. SME Desa Padang Kala Kec. Air Padang Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra HADY ISWANTO Bin AMIR BAHRIyangmerupakan warga Desa Riak Siabun Kec. SukarajaKab. Seluma akan tetapi berdomisili di Desa Padang Kala Kec. Air Padang Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 17( tujuh belas ) tandan dengan berat 260( dua ratus enam puluh ) kilogram.
  4. Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara terdakwa pergi kearea kebun sawit milik PT SME ( Sawit Makmur Estate ) dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan kiri kanan menggunakan keranjang yang tebuat dari karung, setelah sampai diarea kebun tersebut terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ketanah atau sudah terpanen, yang kemudian terdakwa angkut kelokasi kebun Sdra BAWOR yang rencananya akan dijual terdakwa keluar untuk keperluan hidup sehari - hari.
  5. Bahwa terdakwa melakukan pencurian ringan berupa TBS Kelapa sawit tersebut dilakukan seorang diri.
  6. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa HADY ISWANTO Bin AMIR BAHRI melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk mencari uang untuk keperluan hidup sehari - hari.
  7. Bahwa Terdakwa HADY ISWANTO Bin AMIR BAHRIsudah melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SMEbaru pertama kali yang mana terdakwa lakukan karena benar – benar factor ekonomi.
  8. Akibat kejadian tersebut pihak PT SME ( Sawit Makmur Estate ) mengalami kerugian sebesar 260 kg x Rp 2.000,- = 520,000,- (Lima Ratus Dua Puluh RibuRupiah).

Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya