Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Agm Yerry Anro Foza, S.H. 1.OKI IBRAHIM BIN SUHARDI
2.AFRIZAL Als PIJUK Bin Z.APILUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1047/L.7.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yerry Anro Foza, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI IBRAHIM BIN SUHARDI[Penahanan]
2AFRIZAL Als PIJUK Bin Z.APILUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I OKI IBRAHIM Bin SUHARDI bersama dengan Terdakwa II AFRIZAL Als PIJUK Bin Z. APILUN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi, di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa II Aprizal mengajak terdakwa I Oki untuk melakukan pencurian, kemudian para terdakwa pergi ke Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam list putih dengan Nopol BD 4213 CE milik terdakwa II Aprizal, setelah sampai di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, para terdakwa berhenti di sebuah rumah yang terlihat tidak berpenghuni dan kondisi di sekitarnya sepi, setelah itu terdakwa II Aprizal mengambil linggis yang dibawa oleh terdakwa I Oki, lalu terdakwa II Aprizal mencongkel jendela dan teralis depan rumah tersebut sampai rusak dan terbuka, kemudian terdakwa II Aprizal memanjat jendela depan rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah, sedangkan terdakwa I Oki menunggu di dekat jendela sambil melihat situasi sekitar, setelah itu terdakwa II Aprizal mengambil barang-barang di dalam rumah tersebut, yaitu berupa :
  1. 1 (satu) unit TV merk polytron warna hitam ukuran 43 inci;
  2. 1 (satu) unit set top box dan remot beserta kotak set top box;
  3. 1 (satu) unit speaker panjang merk polytron warna hitam;
  4. 1 (satu) unit remote TV merk Polytron;
  5. 1 (satu) unit DVD Politron warna silver.

setelah itu para terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II Aprizal menuju ke rumah terdakwa I Oki di Bentiring Permai Kota Bengkulu.

  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit TV merk polytron warna hitam ukuran 43 inci, digadaikan kepada saksi Ichsan senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh saksi Yokki atas perintah terdakwa I Oki.
  • Bahwa barang-barang di rumah tersebut adalah milik saksi Yuli Darmansyah, dan para terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Yuli Darmansyah tersebut tanpa sepersetujuan atau sepengetahuannya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yuli Darmansyah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa I OKI IBRAHIM Bin SUHARDI bersama dengan Terdakwa II AFRIZAL Als PIJUK Bin Z. APILUN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi, di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa II Aprizal mengajak terdakwa I Oki untuk melakukan pencurian, kemudian para terdakwa pergi ke Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam list putih dengan Nopol BD 4213 CE milik terdakwa II Aprizal, setelah sampai di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, para terdakwa berhenti di sebuah rumah yang terlihat tidak berpenghuni dan kondisi di sekitarnya sepi, setelah itu terdakwa II Aprizal masuk ke dalam rumah melalui jendela depan rumah tersebut, sedangkan terdakwa I Oki menunggu di dekat jendela sambil melihat situasi sekitar, setelah itu terdakwa II Aprizal mengambil barang-barang di dalam rumah tersebut, yaitu berupa :
  1. 1 (satu) unit TV merk polytron warna hitam ukuran 43 inci;
  2. 1 (satu) unit set top box dan remot beserta kotak set top box;
  3. 1 (satu) unit speaker panjang merk polytron warna hitam;
  4. 1 (satu) unit remote TV merk Polytron;
  5. 1 (satu) unit DVD Politron warna silver.

setelah itu para terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II Aprizal menuju ke rumah terdakwa I Oki di Bentiring Permai Kota Bengkulu.

  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit TV merk polytron warna hitam ukuran 43 inci, digadaikan kepada saksi Ichsan senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh saksi Yokki atas perintah terdakwa I Oki.
  • Bahwa barang-barang di rumah tersebut adalah milik saksi Yuli Darmansyah, dan para terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Yuli Darmansyah tersebut tanpa sepersetujuan atau sepengetahuannya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yuli Darmansyah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya