Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat memohon supaya Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur cq. Majelis Hakim perkara a quo pada Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas atas jual beli obyek berupa:
Sebidang tanah dengan sertipikat hak milik nomor: 218, surat ukur Nomor: 2167/1986 tanggal 10-8-1996, Dengan Luas 3740 M2 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan : USMAN;
Selatan berbatasan dengan : HAJUDIN/AAS;
Timur berbatasan dengan : SUNGAI KECIL;
Barat berbatasan dengan : JALAN DESA;
Sebidang Tanah dengan sertipikat hak milik nomor: 107, surat ukur Nomor: 2118/1986 tanggal 10-8-1986 , dengan luas 16.260 M2 (enam belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan : GANJAR/SUTARJONO;
Selatan berbatasan dengan : WAHONO;
Timur berbatasan dengan : IRIGASI/JALAN IRIGASI;
Barat berbatasan dengan : WARSANA;
Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek tanah sebagai berikut :
Sebidang tanah dengan sertipikat hak milik nomor : 218, surat ukur Nomor: 2167/1986 tanggal 10-8-1996, Dengan Luas 3740 M2 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan : USMAN;
Selatan berbatasan dengan : HAJUDIN/AAS;
Timur berbatasan dengan : SUNGAI KECIL;
Barat berbatasan dengan : JALAN DESA;
Sebidang Tanah dengan sertipikat hak milik nomor : 107, surat ukur Nomor: 2118/1986 tanggal 10-8-1986 , dengan luas 16.260 M2 (enam belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan : GANJAR/SUTARJONO;
Selatan berbatasan dengan : WAHONO;
Timur berbatasan dengan : IRIGASI/JALAN IRIGASI;
Barat berbatasan dengan : WARSANA;
Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 218 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 107 terletak di Terletak di Kuro Tidur Unit II (Desa Tanjung Harapan), Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
Memerintahkan/menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Membebankan Biaya Perkara Menurut Peraturan Perudangan yang berlaku.
|