Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H RINTO HARYONO Bin MARHUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 863/L.7.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO HARYONO Bin MARHUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa RINTO HARYONO Bin MARHUSIN pada bulan November 2022 dan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah atau termasuk Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan untuk memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekira bulan November 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa dan saksi BERLIAN PANCA SAPUTRA Bin KHAIRUL ANWAR yang bekerja di CV. OCBAMA GROUP berangkat dari Pull CV. OCBAMA GROUP di Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara ke Kota Bengkulu yang mana terdakwa mengendarai mobil OBM 134 bermuatan pasir dan terdakwa beriringan dengan saksi BERLIAN PANCA SAPUTRA Bin KHAIRUL ANWAR yang mengendarai mobil nomor OBM 137. Kemudian sesampainya di Dusun Air Sabuh Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa dan saksi BERLIAN beristirahat, lalu saksi BERLIAN meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli ban mobil OBM 137 yang dikendarai oleh saksi BERLIAN dengan mengatakan kepada terdakwa “bang, ada orang mau ban bang ?“ dijawab oleh terdakwa “ban apalagi yang mau kau jual ca ?“ saksi BERLIAN jawab “ban ceat itu bang, ban aku udah mau tembus“ dijawab oleh terdakwa “iya, nanti kalau sudah sampai dibengkulu abang telfon orangnya“, Kemudian besoknya saksi BERLIAN kembali mendatangi terdakwa dirumahnya di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, sesampainya dirumah terdakwa saksi BERLIAN menanyakan “gimana bang ? sudah ditelfon orangnya ?” lalu terdakwa menelfon pembeli ban mobil tersebut yaitu saksi JULIANSYAH Bin ALI SYAKBAN, kemudian terdakwa menawarkan ban mobil tersebut kepada saksi JULIANSYAH lalu disepakati harga 2 (dua) buah ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N.09 644 4921 dan nomor seri N.02 988 5021 milik CV. OCBAMA GROUP seharga 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi BERLIAN pergi ke tambal ban mobil dan mengganti ban mobil yang saksi BERLIAN gunakan yaitu 2 (dua) buah ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N.09 644 4921 dan nomor seri N.02 988 5021 yang masih layak pakai diganti dengan ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N085693521 dan ban mobil merk “GITI“ nomor seri 0HA0231008 yang tidak layak pakai. Setelah itu saksi BERLIAN membawa 2 (dua) buah ban mobil merk CEAT tersebut ke rumah saksi JULIANSYAH sesuai dengan arahan dari terdakwa, setelah bertemu dengan saksi JULIANSYAH kemudian saksi BERLIAN menyerahkan 2 (dua) buah ban mobil merk CEAT tersebut kepada saksi JULIANSYAH tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak CV. OCBAMA GROUP selaku pemilik barang, kemudian saksi JULIANSYAH menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi BERLIAN. Setelah saksi BERLIAN kembali kerumah terdakwa, kemudian saksi BERLIAN memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta rokok merk “SURYA“ sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa untuk upah membantu mencarikan pembeli ban tersebut.
  • Kemudian pada bulan Desember 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi BERLIAN dengan berkata “bang, ada lagi yang mau ban bang ?“ dijawab terdakwa “ada, abang telfon dulu orangnya“ lalu saksi BERLIAN jawab “iya bang“, setelah itu keesokan harinya terdakwa dihubungi lagi oleh saksi BERLIAN dengan berkata “bang, ada bang ?“ dijawab terdakwa “ada, datanglah kerumah“, kemudian saksi BERLIAN datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa menelfon lagi saksi JULIANSYAH dan terdakwa menawarkan lagi ban mobil merk AUSTON milik CV. OCBAMA GROUP tersebut kepada saksi JULIANSYAH lalu disepakati harga 2 (dua) buah ban mobil merk “AUSTON“ dengan nomor seri 03 0048 40 540 dan nomor seri 03 00 4991 391 masih layak pakai seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diganti dengan ban mobil merk “ GITI “ dengan nomor seri HD8431163 dan merk “ ROADSHINE “ nomor seri 15403106680 yang merupakan ban bekas, setelah itu saksi BERLIAN pergi ke bengkel tambal ban mobil yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi JULIANSYAH untuk menukarkan ban tersebut. Setelah selesai menukar ban tersebut kemudian saksi BERLIAN pergi kerumah saksi JULIANSYAH, lalu saksi JULIANSYAH berkata “ini nah uangnya udah ku transfer, ini nah buktinya (sambil memperlihatkan bukti transfer kepada saksi BERLIAN)“ sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank BRI yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian saksi BERLIAN pergi kerumah terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi BERLIAN, setelah itu saksi BERLIAN menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berikut rokok merk “SURYA“ sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa untuk upah membantu mencarikan pembeli ban tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AMRIZAL Alias AAM Bin SAPARUDIN selaku Manager Operasional CV. OCBAMA GROUP mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

ATAU

     KEDUA

 

             Bahwa terdakwa RINTO HARYONO Bin MARHUSIN pada bulan November 2022 dan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah atau termasuk Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekira bulan November 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa dan saksi BERLIAN PANCA SAPUTRA Bin KHAIRUL ANWAR yang bekerja di CV. OCBAMA GROUP berangkat dari Pull CV. OCBAMA GROUP di Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara ke Kota Bengkulu yang mana terdakwa mengendarai mobil OBM 134 bermuatan pasir dan terdakwa beriringan dengan saksi BERLIAN PANCA SAPUTRA Bin KHAIRUL ANWAR yang mengendarai mobil nomor OBM 137. Kemudian sesampainya di Dusun Air Sabuh Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa dan saksi BERLIAN beristirahat, lalu saksi BERLIAN meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli ban mobil OBM 137 yang dikendarai oleh saksi BERLIAN dengan mengatakan kepada terdakwa “bang, ada orang mau ban bang ?“ dijawab oleh terdakwa “ban apalagi yang mau kau jual ca ?“ saksi BERLIAN jawab “ban ceat itu bang, ban aku udah mau tembus“ dijawab oleh terdakwa “iya, nanti kalau sudah sampai dibengkulu abang telfon orangnya“, Kemudian besoknya saksi BERLIAN kembali mendatangi terdakwa dirumahnya di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, sesampainya dirumah terdakwa saksi BERLIAN menanyakan “gimana bang ? sudah ditelfon orangnya ?” lalu terdakwa menelfon pembeli ban mobil tersebut yaitu saksi JULIANSYAH Bin ALI SYAKBAN, kemudian terdakwa menawarkan ban mobil tersebut kepada saksi JULIANSYAH lalu disepakati harga 2 (dua) buah ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N.09 644 4921 dan nomor seri N.02 988 5021 milik CV. OCBAMA GROUP seharga 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi BERLIAN pergi ke tambal ban mobil dan mengganti ban mobil yang saksi BERLIAN gunakan yaitu 2 (dua) buah ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N.09 644 4921 dan nomor seri N.02 988 5021 yang masih layak pakai diganti dengan ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N085693521 dan ban mobil merk “GITI“ nomor seri 0HA0231008 yang tidak layak pakai. Setelah itu saksi BERLIAN membawa 2 (dua) buah ban mobil merk CEAT tersebut ke rumah saksi JULIANSYAH sesuai dengan arahan dari terdakwa, setelah bertemu dengan saksi JULIANSYAH kemudian saksi BERLIAN menyerahkan 2 (dua) buah ban mobil merk CEAT tersebut kepada saksi JULIANSYAH tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak CV. OCBAMA GROUP selaku pemilik barang, kemudian saksi JULIANSYAH menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi BERLIAN. Setelah saksi BERLIAN kembali kerumah terdakwa, kemudian saksi BERLIAN memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta rokok merk “SURYA“ sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa untuk upah membantu mencarikan pembeli ban tersebut.
  • Kemudian pada bulan Desember 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi BERLIAN dengan berkata “bang, ada lagi yang mau ban bang ?“ dijawab terdakwa “ada, abang telfon dulu orangnya“ lalu saksi BERLIAN jawab “iya bang“, setelah itu keesokan harinya terdakwa dihubungi lagi oleh saksi BERLIAN dengan berkata “bang, ada bang ?“ dijawab terdakwa “ada, datanglah kerumah“, kemudian saksi BERLIAN datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa menelfon lagi saksi JULIANSYAH dan terdakwa menawarkan lagi ban mobil merk AUSTON milik CV. OCBAMA GROUP tersebut kepada saksi JULIANSYAH lalu disepakati harga 2 (dua) buah ban mobil merk “AUSTON“ dengan nomor seri 03 0048 40 540 dan nomor seri 03 00 4991 391 masih layak pakai seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diganti dengan ban mobil merk “ GITI “ dengan nomor seri HD8431163 dan merk “ ROADSHINE “ nomor seri 15403106680 yang merupakan ban bekas, setelah itu saksi BERLIAN pergi ke bengkel tambal ban mobil yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi JULIANSYAH untuk menukarkan ban tersebut. Setelah selesai menukar ban tersebut kemudian saksi BERLIAN pergi kerumah saksi JULIANSYAH, lalu saksi JULIANSYAH berkata “ini nah uangnya udah ku transfer, ini nah buktinya (sambil memperlihatkan bukti transfer kepada saksi BERLIAN)“ sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank BRI yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian saksi BERLIAN pergi kerumah terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi BERLIAN, setelah itu saksi BERLIAN menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berikut rokok merk “SURYA“ sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa untuk upah membantu mencarikan pembeli ban tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AMRIZAL Alias AAM Bin SAPARUDIN selaku Manager Operasional CV. OCBAMA GROUP mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

     KETIGA

 

             Bahwa terdakwa RINTO HARYONO Bin MARHUSIN pada bulan November 2022 dan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah atau termasuk Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekira bulan November 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa dan saksi BERLIAN PANCA SAPUTRA Bin KHAIRUL ANWAR yang bekerja di CV. OCBAMA GROUP berangkat dari Pull CV. OCBAMA GROUP di Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara ke Kota Bengkulu yang mana terdakwa mengendarai mobil OBM 134 bermuatan pasir dan terdakwa beriringan dengan saksi BERLIAN PANCA SAPUTRA Bin KHAIRUL ANWAR yang mengendarai mobil nomor OBM 137. Kemudian sesampainya di Dusun Air Sabuh Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa dan saksi BERLIAN beristirahat, lalu saksi BERLIAN meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli ban mobil OBM 137 yang dikendarai oleh saksi BERLIAN dengan mengatakan kepada terdakwa “bang, ada orang mau ban bang ?“ dijawab oleh terdakwa “ban apalagi yang mau kau jual ca ?“ saksi BERLIAN jawab “ban ceat itu bang, ban aku udah mau tembus“ dijawab oleh terdakwa “iya, nanti kalau sudah sampai dibengkulu abang telfon orangnya“, Kemudian besoknya saksi BERLIAN kembali mendatangi terdakwa dirumahnya di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, sesampainya dirumah terdakwa saksi BERLIAN menanyakan “gimana bang ? sudah ditelfon orangnya ?” lalu terdakwa menelfon pembeli ban mobil tersebut yaitu saksi JULIANSYAH Bin ALI SYAKBAN, kemudian terdakwa menawarkan ban mobil tersebut kepada saksi JULIANSYAH lalu disepakati harga 2 (dua) buah ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N.09 644 4921 dan nomor seri N.02 988 5021 milik CV. OCBAMA GROUP seharga 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi BERLIAN pergi ke tambal ban mobil dan mengganti ban mobil yang saksi BERLIAN gunakan yaitu
  • 2 (dua) buah ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N.09 644 4921 dan nomor seri N.02 988 5021 yang masih layak pakai diganti dengan ban mobil merk “ CEAT “ nomor seri N085693521 dan ban mobil merk “GITI“ nomor seri 0HA0231008 yang tidak layak pakai. Setelah itu saksi BERLIAN membawa 2 (dua) buah ban mobil merk CEAT tersebut ke rumah saksi JULIANSYAH sesuai dengan arahan dari terdakwa, setelah bertemu dengan saksi JULIANSYAH kemudian saksi BERLIAN menyerahkan 2 (dua) buah ban mobil merk CEAT tersebut kepada saksi JULIANSYAH tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak CV. OCBAMA GROUP selaku pemilik barang, kemudian saksi JULIANSYAH menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi BERLIAN. Setelah saksi BERLIAN kembali kerumah terdakwa, kemudian saksi BERLIAN memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beserta rokok merk “SURYA“ sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa untuk upah membantu mencarikan pembeli ban tersebut.
  • Kemudian pada bulan Desember 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi BERLIAN dengan berkata “bang, ada lagi yang mau ban bang ?“ dijawab terdakwa “ada, abang telfon dulu orangnya“ lalu saksi BERLIAN jawab “iya bang“, setelah itu keesokan harinya terdakwa dihubungi lagi oleh saksi BERLIAN dengan berkata “bang, ada bang ?“ dijawab terdakwa “ada, datanglah kerumah“, kemudian saksi BERLIAN datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa menelfon lagi saksi JULIANSYAH dan terdakwa menawarkan lagi ban mobil merk AUSTON milik CV. OCBAMA GROUP tersebut kepada saksi JULIANSYAH lalu disepakati harga 2 (dua) buah ban mobil merk “AUSTON“ dengan nomor seri 03 0048 40 540 dan nomor seri 03 00 4991 391 masih layak pakai seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diganti dengan ban mobil merk “ GITI “ dengan nomor seri HD8431163 dan merk “ ROADSHINE “ nomor seri 15403106680 yang merupakan ban bekas, setelah itu saksi BERLIAN pergi ke bengkel tambal ban mobil yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi JULIANSYAH untuk menukarkan ban tersebut. Setelah selesai menukar ban tersebut kemudian saksi BERLIAN pergi kerumah saksi JULIANSYAH, lalu saksi JULIANSYAH berkata “ini nah uangnya udah ku transfer, ini nah buktinya (sambil memperlihatkan bukti transfer kepada saksi BERLIAN)“ sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank BRI yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian saksi BERLIAN pergi kerumah terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi BERLIAN, setelah itu saksi BERLIAN menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berikut rokok merk “SURYA“ sebanyak 1 (satu) bungkus kepada terdakwa untuk upah membantu mencarikan pembeli ban tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AMRIZAL Alias AAM Bin SAPARUDIN selaku Manager Operasional CV. OCBAMA GROUP mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya