Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Agm EDI HARYADI HELMI SUSANTI Binti USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 01/I/Res.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI HARYADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI SUSANTI Binti USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HELMI SUSANTI Binti USMAN, pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada harijum’attanggal 08 Desember 2023 sekira jam 18.00 wib, bertempat di DesaTanjungDalamKec. UlokKupaiKab. Bengkulu Utara ataautepatnya di pinggirjalandepanrumahsdr SUMARDI, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan PenganiayaanRingan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa benar terdakwa melakukan kejadian penganiayaan ringan yang terjadi pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wibdi DesaTanjungDalamKec. UlokKupaiKab. Bengkulu Utara tepatnya di pinggirjalandepanrumahsdr SUMARDI.
  1. BahwapelakupenganiayaanringantersebutadalahterdakwasdriHELMI SUSANTI Binti USMANyangmerupakanwargaDesaTanjungDalamKec. UlokKupaiKab. Bengkulu Utara. ---
  2. Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan ringan tersebut adalah saat itu terdakwa berada di dalam rumah dan hendak mandi kemudian tedakwa mendengar ada yang beteriak dan berkata ” ANJING , BABI, KACUK KELAWAI KAU ( KAWIN DENGAN ADIK SENDIRI ) ” mendengar perkataan tersebut terdakwa kemudian keluar rumah dan melihat bahwa yang berteriak tersebut adalah sdri HERMAWATI yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor. Selanjutnya terdakwa keluar rumah ( hanya dengan menggunakan handuk ) lalu berkata ” APA MAKSUD KAU NGOMONG KAYAK GITU ” dan saat itu sdri HERMAWATI berkata ” KAMI NOLONG KALIAN ITU, KAYAK NOLONG ANJING KEJEPIT ” mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa emosi dan kemudian mengambil batu yang berada di pinggir jalan dengan menggunakan tangan kiri dan selanjutnya menghampiri sdri HERMAWATI dan saat itu sdri HERMAWATI turun dari sepeda motornya dan terdakwa langsung mengarahkan batu yang dipegangnyatersebut kemulut sdri HERMAWATI dan menggosokkan sebanyak 1 ( satu ) kali sambil berkata ” UDAH LAH NGOMONG ITU, AKU CAPEK DENGARNYA ” dan selanjutnya sdri HERMAWATI berkata ” PUKUL AKU, BUNUH AKU, AKU NGGAK AKAN BALAS , NANTI AKU LAPOR ”. Kemudian saat itu sdri HERMAWATI langsung pergi menggunakan sepeda motornya ketika suami terdakwa keluar dari rumah tetangganya.
  1. Bahwapermasalahan yang timbulpadasaatterdakwamelakukanpenganiayaanringantersebutadalahterdakwatidakmengetahuisecarapasti, akantetapipadasaatkejadiantersebutsdri HERMAWATI mendatangirumahterdakwasertaberhenti di depanrumahsdr SUMARDI lalusdri HERMAWATImarah – marahkepadaterdakwadenganmengatakan” ANJING , BABI, KACUK KELAWAI KAU ( KAWIN DENGAN ADIK SENDIRI ) ”.
  1. Akibat kejadian tersebutsdri HERMAWATI mengalamilukalebampadabibiratassebelahkanansertalukalebamdi bibiratassebelahkananbagiandalam.
  2. Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 352 Ayat ( 1 ) KUHPTentangTindakPidanaPenganiayaan Ringan.
Pihak Dipublikasikan Ya