Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Agm MUKHIDIN WASIMIN Bin JAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/50/II/Res.1.11/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUKHIDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASIMIN Bin JAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         Bahwa terdakwa WASIMIN Bin JAENI pada hari rabu tanggal 21 februari 2024 sekira jam 11.30 Wib di Perusahaan PTPN 7 Desa Air Sebayur Kec.Pinang Raya Kab. Bkl Utara setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, Yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penggelapan ringan , Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan kejadian Penggelapan ringan pada hari rabu tanggal 21 februari 2024 sekira jam 11.30 Wib di Perusahaan PTPN 7 Desa Air Sebayur Kec.Pinang Raya Kab. Bkl Utara.
  2. Bahwa Pelaku Kejadian Penggelapan ringan tersebut adalah terdakwa Sdra WASIMIN Bin JAENI yang merupakan warga desa air simpang kec.Pinang Raya kab.Bengkulu Utara .
  3. Bahwa barang yang telah di Gelapkan oleh Terdakwa tersebut adalah Lump Getah Karet sebanyak 5,6 Kg (Lima Koma Enam Kilogram) .
  4. Bahwa cara terdakwa dalam melakukan Penggelapan ringan Lump Getah Karet Tersebut dengan cara memungut Lump Getah Karet yang berada di dalam mangkok Lump pada pohon karet Milik Perusahaan PTPN 7 tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam asoi berwarna hitam yang telah di siapkan oleh terdakwa sebelumnya Kemudian Lump Getah Karet yang telah di masukkan ke dalam asoi berwarna hitam tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke dalam Jok Sepeda Motor miliknya.
  5. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa WASIMIN Bin JAENI melakukan Kejadian Pengelapan ringan tersebut adalah karena Faktor ekonomi , yang mana terdakwa melakukan Penggelapan ringan tersebut hanya untuk mencari uang untuk keperluan hidup sehari - hari .
  6. Bahwa Terdakwa WASIMIN Bin JAENI melakukan Penggelapan Lump Getah Karet milik Perusahaan PTPN 7 tersebut Sudah sebanyak 5 (Lima) kali melakukan.
  7. Akibat kejadian tersebut , pihak Perusahaan PTPN 7 mengalami kerugian sebesar 5,6Kg x Rp 10.000,- = Rp 56.000 (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya