Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Agm Intan Purnamasari, S.H.. ENDANG SAPUTRA Bin Almarhum SARI BUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-520/L.7.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG SAPUTRA Bin Almarhum SARI BUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Endang Saputra Bin Sari Budin (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Juli Putra Subuh Adi als Putra Bin Daman, Sdr. Roiyan Efendi als Royan Bin Torus, Anak Adrian Sahgusti als Rian Bin Agustiar dan Anak Sawal Saputra Bin Agustiar (penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Endang Saputra Bin Sari Budin (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan Desa Pulau Beringin menuju Desa Taba Terunjam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Carry Futura warna hitam jenis pickup yang dirental, sekira pukul 00.00 WIB berhenti di sebuah sawah yang berada di Desa Taba Terunjam, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah, setelah berhenti Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar kemudian mesin tersebut dinaikkan ke mobil.
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar dijual dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin hand traktor merk Yanmar yang merupakan milik orang lain dan tanpa sepersetujuan atau sepengetahuan pemilik yaitu saksi Amrullah Bin Ja’far (alm).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi Amrullah Bin Ja’far (alm) mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya