Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan untuk memeriksa dan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon adalah Ibu kandung dan sebagai izin dari anak yang bernama: M. ARSYIL ILHAM SAPUTRA, lahir di BENGKULU tanggal 12-12-2014,anak suami isteri HARUN SOHAR DAN IRHAMNI,diberi ijin untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan izin untuk mengurus surat Hak milik Tanah atas tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon dan atau Pengadilan memberikan penetapan lain yang seadil-adilnya. |