Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Agm Harmen Roni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harmen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Ozhari, SHHarmen
Tergugat
NoNama
1Roni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Ersanovi,SH, DkkRoni
2Yuri Prasetyo Saputro,SHRoni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 840.000.000,00
Petitum

1.    MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman dan mengembalikan uang Titipan ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materil sebesar yaitu sebesar Rp. 840.000.000 (Delapan Ratus EmpatPuluh Juta Rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 1. 500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
4.    MenghukumTergugat Untuk membayar Uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupaih) per/hari, apabila Tergugat lalai menunaikan kewajiban membayar uang kerugian materil dan immateril yang sudahdiputuskan;
5.    Menyatakan Tergugat untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu jika adanya upaya hukum lain yang di tempuh oleh Tergugat ;
6.    MenghukumTergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak