Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Agm Mutiara Purnama Sari E.A., S.H. 1.RIKI SAPUTRA BIN ENGLAN
2.ADI RUSLI Bin ZAIRANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-299/L.7.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutiara Purnama Sari E.A., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI SAPUTRA BIN ENGLAN[Penahanan]
2ADI RUSLI Bin ZAIRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa I RIKI SAPUTRA BIN ENGLAN bersama-sama dengan Terdakwa II ADI RUSLI BIN ZAIRANI pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Asrama Putri SMK Kelautan dan Perikanan yang terletak di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu 03 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Riki keluar dari rumahnya menuju ke Kota Bengkulu dengan menggunakan sepeda motor kemudian sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I Riki menghubungi temannya yakni Terdakwa II Adi menanyakan ada dimana, lalu Terdakwa II Adi menjawab bahwa Terdakwa II Adi ada di tempat pencucian mobil milik kakaknya yang berada di Jl. Danau Kota Bengkulu kemudian sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I Riki menjemput Terdakwa II Adi di tempat pencucian mobil lalu Terdakwa I Riki mengajak Terdakwa II Adi mencari lokak (mencuri) kemudian Terdakwa II Adi menjawab di SMK Kelautan dan Perikanan yang berada di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah kemudian Terdakwa I Riki bersama Terdakwa II Adi menuju ke SMK Kelautan dan Perikanan menggunkan sepeda motor milik Terdakwa I Riki, kemudian sesampainya di SMK Kelautan dan Perikanan Terdakwa I Riki memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari asrama putri SMK Kelautan dan Perikanan, setelah selesai memarkirkan sepeda  motor Terdakwa I Riki bersama dengan Terdakwa II Adi berjalan menuju ke asrama putri di SMK Kelautan dan Perikanan kemudian sampai di asrama putri tersebut Terdakwa I Riki dan Terdakwa II Adi masuk melawati pintu belakang yang hanya di kunci dengan kayu kecil dengan cara mencongkel pintu tersebut dengan sebuah pisau. Kemudian Terdakwa I Riki dan Terdakwa II Adi mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme C20 warna abu-abu milik saksi Amelia, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A04 warna ungu milik saksi Bella, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna biru muda milik saksi riska, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna biru milik saksi Junia, 1 (satu) unit Handphone merek Intelvision 1 Pro warna biru milik saksi Febi dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5S warna biru milik saksi Andivha, total ada 6 (enam) unit Handphone yang diambil oleh para Terdakwa yang ada di dalam asrama tersebut saat siswa putri sedang tidur kemudian sesudah mengambil Handphone tersebut Terdakwa I Riki dan Terdakwa II Adi keluar melewati pintu belakang kembali. Setelah keluar Terdakwa I Riki dan Terdakwa II Adi mengambil motor dan pergi ke tempat pencucian mobil di Jl. Danau Kota Bengkulu. Bahwa terhadap 2 (dua) Unit Handphone Merk Realme C20 warna abu-abu dan Handphone merk Samsung Galaxy warna ungu para Terdakwa jual di forum jual beli di Facebook dan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang tersebut digunakan untuk membeli rokok, makan dan minum.
  • Bahwa Terdakwa I Riki dan Terdakwa II Adi mengambil 6 (enam) unit HP tersebut yang merupakan milik orang lain dan tanpa sepersetujuan atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Amelia, saksi Andivha, saksi Febi, saksi Junia, saksi Riska dan saksi Bella.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Riki dan Terdakwa II Adi tersebut, saksi Amelia, saksi Andivha, saksi Febi, saksi Junia, saksi Riska dan saksi Bella mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya