Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Agm Robin Apriansyah RAHMAT SUNADI ALFAJAR Bin YUDI AFRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 873/L.7.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Apriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SUNADI ALFAJAR Bin YUDI AFRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rahmat Sunadi Alfajar Bin Yudi Afrianto pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 02.30 Wib terdakwa Rahmat Sunadi Alfajar Bin Yudi Afrianto Bersama dengan temannya dalam perjalan pulang menuju rumahnya, dalam perjalanan tersebut tepatnya di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara terdakwa minta diberhentikan kepada temannya dengan berkata “aku turun disini saja, biar aku jalan kaki pulangnya” dan di jawab oleh temannya “ kalo mau jalan kaki, gak apa-apa”. Sehingga  terdakwa turun dari sepeda motor milik temannya dan melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki. Kemudian pada saat terdakwa sedang berjalan kaki lewat depan rumah saksi korban Lingga Huta Bin Hafiz Alfarizi (alm) terdakwa melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Blade berwarna Orange hitam tahun pembuatan 2018 dengan Nomor Polisi 4450 SO, nomor rangka : MH1JBM211JK044729 dan nomor Mesin : JBM2E-1043412 terparkir di teras rumah milik saksi korban dengan kontak motor masih menempel di sepeda motor, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk membawa sepeda motor milik saksi korban dengan cara terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi korban sejauh 50  M (lima puluh meter) dari rumah saksi korban kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor milik saksi korban menuju Desa Air Dingin Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Setelah terdakwa tiba di desa Air Dingin Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong terdakwa merubah bentuk sepeda motor milik saksi korban agar tidak dikenali oleh saksi korban dan anggota kepolisian dengan cara terdakwa melepas kap depan, membuang plat sepeda motor, membuang kunci kontak dan menggantikannya dengan saklar, melepas dan membuang lampu belakang serta terdakwa merubah warna sepeda motor dengan cat berwarna hitam.

Adapun atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah). 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya