Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Agm TEGUH SANTOSO HS, S.H. TIIN Bin SAIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/571/V/Res.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEGUH SANTOSO HS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIIN Bin SAIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               Bahwa terdakwa TIIN Bin SAIRIN, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Maret 2024, bertempat di lokasi kebun 3 Afdeling 15 Sub blok AG 01 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun ketahun Ds. Bukit Harapan D4 Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut 

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib dilokasi kebun 3 Afdeling 15 Sub blok AG 01 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun ketahun Ds. Bukit Harapan D4 Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra TIIN Bin SAIRIN yang merupakan Ds. Bukit Harapan D4 Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah dicuri oleh para terdakwa tersebut adalah berondolan Kelapa Sawit sebanyak 135 Kilogram.
  4. Bahwa cara para terdakwa melakukan pencurian ringan berupa TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara mengambil brondolan TBS kelapa sawit milik PT. SIL yang mana TBS kelapa sawit tersebut sudah di panen oleh pemanen namun belum di ambil yang mana terdakwa memindahkan TBS kelapa sawit tersebut untuk terdakwa ambil dengan cara di brondol menggunakan parang dan dimasukkan ke dalam karung dan rencananya akan dijual namun tertangkap oleh security  PT. SIL dan pihak Kepolisian.
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa TIIN Bin SAIRIN  melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana tersangka melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk keperluan sehari - hari.
  6. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dalam hal mengambil berondolan TBS kelapa sawit milik PT. SIL tersebut.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT. SIL mengalami kerugian sebesar 135 Kg x Rp. 2.500 = Rp. 337.500,- (Tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  8. Terdakwa belum menikmati hasil dari pencurian ringan tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya