Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H MUHAMMAD YUSRONI Bin NURSAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 503/L.7.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSRONI Bin NURSAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                         

 

             Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRONI Bin NURSAHID pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari saksi WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL yang mana saksi WAHYUDI berkata “mang ada lokak tempat jual oli oli hidrolik sae 10?” kemudian terdakwa jawab “belum ada
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi WAHYUDI dan berkata  “ado lokak oli dak?’’ lalu saksi WAHYUDI jawab “belum ado mang, cuma ku lihat situasi dulu”.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa menghubungi lagi saksi WAHYUDI “ado lokak oli?” lalu saksi WAHYUDI jawab “ado aku tarok 3 (tiga) jerigen di warung bude jarot tapi dak tau bawaknyo cak mano”. Kemudian saksi WAHYUDI menawarkan oli tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/liter selanjutnya terdakwa menawar oli hidrolik sae 10 tersebut dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu tupiah)/liter. Kemudian saksi WAHYUDI sepakat dengan harga tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke PT.CDE (Cakrawala Dinamika Energy) untuk bekerja.
  • Lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa pergi ke PT.CDE menggunakan mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa, kemudian terdakwa parkirkan mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa tersebut didepan warung saksi DWI, kemudian terdakwa pergi ke workshop PT.CDE dan bertemu dengan saksi WAHYUDI yang mana terdakwa sedang melakukan absen dan briefing, setelah selesai absen dan briefing lalu terdakwa menemui saksi WAHYUDI dan memberikan kunci mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa kepada saksi WAHYUDI, lalu terdakwa berkata kepada saksi WAHYUDI “mobil sudah aku tarok di depan warung bude jarot” dengan maksud ketika terdakwa pulang, terdakwa bisa langsung membawa oli hidrolik sae 10 tersebut, kemudian saksi WAHYUDI jawab “iya mang, berapa harganya mang oli tu” terdakwa jawab “Rp.15.000-, (lima belas ribu) / liter” Kemudian saksi WAHYUDI mengiyakan hal tersebut dan lanjut kembali bekerja.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi WAHYUDI meminjam jerigen di warung saksi DWI RAHAYU Alias BUDE JAROT Binti SUNARDI untuk mengambil oli hidrolik sae 10 milik PT.CDE, seteleh selesai mengambil oli tersebut kemudian saksi WAHYUDI memasukkan 1 (satu) jerigen oli hidrolik sae 10 milik PT.CDE tersebut kedalam mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa parkirkan di depan warung saksi DWI.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02:00 wib ketika saksi ingin memasukkan lagi 3 (tiga) jerigen oli hidrolik sae 10 milik PT.CED tersebut saksi diamankan oleh saksi RENDY ELIYUSMAN Bin SARIPUDIN dan saksi M. GUSPARDI Bin ZIDIN. Kemudian saksi WAHYUDI mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa yang berisi “mang aku ditangkap sama security pt.cde, kunci mobil mamang masih sama aku, jangan balas chat ini” lalu terdakwa menghapus chat dan kontak saksi WAHYUDI.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NOVIADI Bin RUBA’I (alm) selaku GS Supervisor PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energy) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.720.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

ATAU

      KEDUA

 

             Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRONI Bin NURSAHID pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan kejahatan membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari saksi WAHYUDI FRANTAWAN Bin BUSTAMAL yang mana saksi WAHYUDI berkata “mang ada lokak tempat jual oli oli hidrolik sae 10?” kemudian terdakwa jawab “belum ada
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi WAHYUDI dan berkata  “ado lokak oli dak?’’ lalu saksi WAHYUDI jawab “belum ado mang, cuma ku lihat situasi dulu”.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa menghubungi lagi saksi WAHYUDI “ado lokak oli?” lalu saksi WAHYUDI jawab “ado aku tarok 3 (tiga) jerigen di warung bude jarot tapi dak tau bawaknyo cak mano”. Kemudian saksi WAHYUDI menawarkan oli tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/liter selanjutnya terdakwa menawar oli hidrolik sae 10 tersebut dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu tupiah)/liter. Kemudian saksi WAHYUDI sepakat dengan harga tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke PT.CDE (Cakrawala Dinamika Energy) untuk bekerja.
  • Lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa pergi ke PT.CDE menggunakan mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa, kemudian terdakwa parkirkan mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa tersebut didepan warung saksi DWI, kemudian terdakwa pergi ke workshop PT.CDE dan bertemu dengan saksi WAHYUDI yang mana terdakwa sedang melakukan absen dan briefing, setelah selesai absen dan briefing lalu terdakwa menemui saksi WAHYUDI dan memberikan kunci mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa kepada saksi WAHYUDI, lalu terdakwa berkata kepada saksi WAHYUDI “mobil sudah aku tarok di depan warung bude jarot” dengan maksud ketika terdakwa pulang, terdakwa bisa langsung membawa oli hidrolik sae 10 tersebut, kemudian saksi WAHYUDI jawab “iya mang, berapa harganya mang oli tu” terdakwa jawab “Rp.15.000-, (lima belas ribu) / liter” Kemudian saksi WAHYUDI mengiyakan hal tersebut dan lanjut kembali bekerja.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi WAHYUDI meminjam jerigen di warung saksi DWI RAHAYU Alias BUDE JAROT Binti SUNARDI untuk mengambil oli hidrolik sae 10 milik PT.CDE, seteleh selesai mengambil oli tersebut kemudian saksi WAHYUDI memasukkan 1 (satu) jerigen oli hidrolik sae 10 milik PT.CDE tersebut kedalam mobil Toyota kijang super kf 50 long nopol BD 1923 DZ milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa parkirkan di depan warung saksi DWI.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02:00 wib ketika saksi ingin memasukkan lagi 3 (tiga) jerigen oli hidrolik sae 10 milik PT.CED tersebut saksi diamankan oleh saksi RENDY ELIYUSMAN Bin SARIPUDIN dan saksi M. GUSPARDI Bin ZIDIN. Kemudian saksi WAHYUDI mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa yang berisi “mang aku ditangkap sama security pt.cde, kunci mobil mamang masih sama aku, jangan balas chat ini” lalu terdakwa menghapus chat dan kontak saksi WAHYUDI.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NOVIADI Bin RUBA’I (alm) selaku GS Supervisor PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energy) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.720.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya