Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Agm Diogi SAWALLUDIN Bin KASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 906/L.7.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWALLUDIN Bin KASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SAWALLUDIN Bin KASIMAN hari Sabtu tanggal 29 April 2023, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

---------Bermula pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa SAWALLUDIN Bin KASIMAN bersama dengan Saksi NITRO ARLANTO Bin IBNU AJIR dan Saksi PERI HANDOKO Bin ASMAWI B (Penuntutan Keduanya dilakukan terpisah) pergi untuk karaoke diwarung Tuak milik saksi TULUS BARITA LUMBAN TOBING Ad RAJA di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Sesampai di warung milik Saksi TULUS BARITA LUMBAN TOBING Ad RAJA Terdakwa bersama dengan Saksi NITRO dan Saksi PERI duduk menunggu antrian untuk karaoke karena sudah penuh. Kemudian tidak berapa lama Terdakwa dengan Saksi NITRO dan Saksi PERI duduk, saat itu salah satu pengunjung yang Terdakwa tidak ketahui namanya melihat kunci diatas meja warung kemudian bertanya kepada pengujung warung terkait siapa pemilik kunci tersebut dengan mengatakan “Ini kunci siapo” (ini kunci siapa) lalu Saksi PERI berdiri dan menjawab “itu kunci kawan aku”. Kemudian pengunjung tersebut mendatangi Saksi PERI sambil menyerahkan kunci tersebut dan kemudian langsung pulang. Selanjutnya setelah menerima kunci Saksi PERI bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Iko kunci dang bukan” (ini kunci punya kakak tidak) dijawab oleh Terdakwa “Cubo tengok” (Coba lihat dulu) lalu Saksi PERI menyerahkan kunci tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan “ iko kunci motor Beat iko, ado tempat jualnyo di Curup, kelak aku bagi kekalian hasilnyo. Cubo kau cek disano” (ini kunci motor Beat, ada tempat untuk menjualnya di Curup, nanti aku bagi kekalian hasilnya, coba lihat motornya disana” sambil Terdakwa menunjuk kearah motor yang terparkir. Selanjutnya Saksi PERI langsung pergi kearah parkiran dengan mencoba memasukkan kunci tersebut kearah motor yang terparkir. Setelah beberapa kali mencoba memasukkan kunci kebeberapa lubang kunci/kontak motor akhirnya kunci tersebut cocok dengan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JM9117LK352239 dan Nomor Mesin JM91E1352790 yang merupakan milik Saksi HARFA HASIANDO L.TOBING Ad T.TOBING. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PERI dengan mengatakan “bawa motor itu per” dijawab oleh Saksi PERI “aku idak berani bang” (aku tidak berani kak), dijawab oleh Terdakwa “Biar aku yang bawa” selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi NITRO “cubo kau cek motor itu met” (coba kamu periksa motor itu met) dan kemudian Saksi NITRO memeriksa motor dan kunci motor tersebut, setelah itu Terdakwa mulai merencanakan untuk membawa motor tersebut dengan mengalihkan perhatian dari pengunjung dan pejaga warung milik Saksi TULUS BARITA LUMBAN TOBING Ad RAJA dan setelah situasi aman Terdakwa dengan Saksi NITRO, dan Saksi PERI membawa motor tersebut keluar dari parkiran menuju arah rumah Terdakwa. Kemudian sesampainya didepan rumah Terdakwa, Saksi NITRO mengatakan “Jangan kau tarok itu disitu, kito simpan ajo dirumah kosong lamo diserangai”  (jangan disimpan disitu, kita simpan dirumah kosong yang lama di Serangai) dan kemudian Terdakwa beserta Saksi NITRO dan Saksi PERI membawa motor tersebut kembali, ditengah perjalanan Terdakwa melepas Nomor Polisi (Plat) belakang motor tersebut dan membuanganya ke semak-semak dekat rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi PERI untuk pulang kerumahnya dan yang mengurus sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dan Saksi NITRO, permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh Saksi Peri yang selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi NITRO untuk membawa motor tersebut dengan mengatakan “Ayo Met berangkat” dan kemudian Terdakwa dan Saksi NITRO membawa sepeda motor tersebut kearah rumah kosong dekat Pantai Desa Serangai. Pada saat di Desa Serangai Terdakwa dan Saksi NITRO melihat kondisi tidak aman menyimpan motor ditempat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi NITRO “ Bisa tidak, simpan motor itu dirumahmu untuk 3 (tiga) hari saja, aku cari modal dulu untuk berangkat membawa motor itu ke Curup” dijawab oleh Terdakwa NITRO “Bisa Cuma ada adikku dirumah” dan pada saat akan berangkat kembali Terdakwa melepaskan kembali Nomor Polisi (Plat) belakang motor tersebut yang Terdakwa ndibuang kearah saluran Pantai Desa Serangai. Kemudian Terdakwa dan Saksi NITRO membawa motor tersebut ke rumah Saksi NITRO, setelah disimpan motor tersebut didalam rumah Saksi NITRO lalu Terdakwa dan Saksi NITRO pergi kewarung didekat rumah Terdakwa untuk minum-minum setelah selesai Terdakwa dan Saksi NITRO pulang kerumah masing-masing. Kemudian pada keesokan harinya saat Terdakwa berada dirumahnya, Terdakwa mendengar kabar dari Masyarakat Desa Urai dekat rumah Terdakwa bahwa Saksi NITRO sudah diamankan berserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JM9117LK352239 dan Nomor Mesin JM91E1352790 yang merupakan milik Saksi HARFA HASIANDO L.TOBING Ad T.TOBING, oleh Penyidik Polsek Ketahun. Selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri ke Kota Pekan Baru, Setelah beberapa bulan melarikan diri dan setelah dilakukan pengembangan oleh Penyidik Polsek Ketahun Terdakwa berhasil diamankan pada tanggal 03 April 2024 selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Ketahun untuk diproses lebih lanjut.

---------Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HARFA HASIANDO L.TOBING Ad T.TOBING mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya