Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Agm Noni Mutmainah, S.H. MEFTA JULIANDRA Als MEFTA Bin JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-503/L.7.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noni Mutmainah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEFTA JULIANDRA Als MEFTA Bin JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 13.00 Wib dan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan April dan Agustus tahun 2023, bertempat di dalam rumah Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana pencurian mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

    • Bahwa pada hari Jumat 28 April 2023 sekitar Pukul 13.00, Terdakwa  MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI sedang bekerja di rumah dibawah jalan milik saksi Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi Bersama dengan ayah terdakwa, pada saat istirahat makan siang Terdakwa naik ke rumah diatas melalui tangga samping rumah milik saksi Adi, sesampainya di atas, terdakwa melihat tas yang yang berada di lantai samping pintu kamar, setelah itu terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan menemukan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa mengambil uang tersebut lalu meletakkan kembali dompet dan tas ke tempat semula, kemudian Terdakwa turun kembali ke rumah bawah bergabung bersama ayah terdakwa untuk bekerja.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa  MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI melewati rumah Saksi Adi dan melihat pintu rumah terbuka sedikit sehingga terdakwa masuk kedalam rumah saksi Adi, sesampainya di dalam rumah, Terdakwa membongkar lemari yang berada di ruang tengah namun terdakwa tidak mendapatkan apapun, lalu terdakwa menuju kamar dan membongkar lemari yang berada di dalam kamar, tak lama setelah itu Terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) diatas lemari, terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan bergegas keluar dari rumah saksi Adi.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI tersebut, korban Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.200.000,- (lima Juta dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 64 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

--------Bahwa Terdakwa MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana pencurian mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa  MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI pergi ke rumah Saksi Adi yang berada dibawah jalan melalui tangga samping rumah sebelah kanan, sesampainya didepan rumah Terdakwa melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Adi, sesampainya di dalam rumah, Terdakwa menuju ke kamar dan memeriksa kasur,  tak lama setelah itu dibawah bantal Terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan bergegas keluar dari rumah saksi Adi melalui tangga samping rumah.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI tersebut, korban Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.200.000,- (lima Juta dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya