Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Agm Yusni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yusni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon dengan memanggil pemohon di persidangan, setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual sebidang tanah di Jl Sutan Syahrir No 36 Purwodadi Arga Makmur  berdasarkan  Sertifikat Hak Milik ( SHM ) no. 344 tanggal 16 Juli 1993;

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak