Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Agm TEGUH SANTOSO HS, S.H. ASEP IRAMA Bin HARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1330/VIII/Res.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEGUH SANTOSO HS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP IRAMA Bin HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASEP IRAMA Bin HARYONO, pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Agustus 2023, bertempat di lokasi Blok 2 PT. Elders Indonesia Grup PT. SIL Ds. Aur Gading Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan PencurianRingan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa benar kedua Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wibdilokasi Blok 2 PT. Elders Indonesia Grup PT. SIL Ds. Aur Gading Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra ASEP IRAMA Bin HARYONOyangmerupakan warga Ds. Aur Gading Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwabarang yang telahdicuriolehparaterdakwatersebutadalah TBS KelapaSawitsebanyak126Kilogram.
  4. Bahwa cara para terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara mengambil TBS kelapa sawit menggunakan egrek hingga TBS kelapa sawit terjatuh dari pohonnya yang mana rencananya akan dijual terdakwa keluar untuk keperluan hidup sehari - hari.
  5. BahwamaksuddantujuanTerdakwaASEP IRAMA Bin HARYONOmelakukankejadianpencurianringantersebutadalahkarena factor ekonomi, yang manaterdakwamelakukanpencurianringantersebutuntukmencariuanguntukMembeli rokok dan bensin sepeda motormiliknya.
  6. BahwaTerdakwaASEP IRAMA Bin HARYONOsudahmelakukanpencurian TBS kelapasawitmilik PT. SIL sudahsebanyak3 (tiga) kali yang manaperbuatansebelumnyasudahdimaafkandanterdakwamembuatsuratpernyataandanberjanjitidakakanmengulangilaginamunterdakwatertangkaptangansedanganmelakukanpencurianberondolandan TBS kelapasawitmilikPT. Elders Indonesia Grup PT. SIL.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT. Elders Indonesia Grup PT. SILmengalami kerugian sebesar 126 Kg x Rp. 1810 = Rp. 228.060,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Rupiah).

Bahwa perbuatan paraterdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya