Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Agm 1.Syamsudin
2.Sarman
3.Syamsinar
4.Syarifudin
5.Saparudin
1.Syamsidar
2.Christiana
3.Chrisdianton
4.Chrisdiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsudin
2Sarman
3Syamsinar
4Syarifudin
5Saparudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Eka Septo, S.H., M.H., C.Me dan RekanSyamsudin
2Adv. Eka Septo, S.H., M.H., C.Me dan RekanSarman
3Adv. Eka Septo, S.H., M.H., C.Me dan RekanSyamsinar
4Adv. Eka Septo, S.H., M.H., C.Me dan RekanSyarifudin
5Adv. Eka Septo, S.H., M.H., C.Me dan RekanSaparudin
Tergugat
NoNama
1Syamsidar
2Christiana
3Chrisdianton
4Chrisdiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasioanal RI (BPN) Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat dengan dibantu oleh ahli dari Kantor Pertanahan (In casu Turut Tergugat) tempat tanah dan bangunan tersebut terletak dan/atau ahli-ahli lain yang diperlukan atas sebidang tanah perumahan berstatus hak mIlik sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.460 tahun 1995 atas nama Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang berlamat di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berdasarkan pencatatan peralihan hak oleh Turut Tergugat dengan Daftar Isian (DI) 208. No.7394/2020. Tanggal 02/09/2020, dengan batas-batas, yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Syamsidar
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah / BANK Mandiri Cab.Argamakmur
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Poros Purwodadi – Karang Suci 
- Sebelah Barat berbatasan : Jalan Gang Lingkungan RT
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Besleg) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah perumahan berstatus hak mIlik sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.460 tahun 1995 atas nama Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang berlamat di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berdasarkan pencatatan peralihan hak oleh Turut Tergugat dengan Daftar Isian (DI) 208. No.7394/2020. Tanggal 02/09/2020, dengan batas-batas, yaitu : 
- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Syamsidar
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah / BANK Mandiri Cab.Argamakmur
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Poros Purwodadi – Karang Suci 
- Sebelah Barat berbatasan : Jalan Gang Lingkungan RT. 
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang  tanah No. 460 tahun 1995 (SHM objek sengketa) untuk Penggugat I dengan ukuran kurang lebih  10 m X kurang lebih  15 m = luas kurang lebih 150 M2 (kurang lebih seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menghibahkan tanah milik Penggugat I dengan ukuran kurang lebih 10 M lebar X kurang lebih 15 M panjang = luas kurang lebih 150 M2 (objek sengketa) kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 460 tahun 1995 atas nama Syamsidar yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berdasarkan akta hibah yang dibuat dihadapan Raga Purba, SH. PPAT. No. 358/2020 tanggal 02-07-2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menerima hibah tanah objek sengketa dari Tergugat I serta telah mendaftarkan peralihan hak melalui Turut Tergugat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 460 tahun 1995 An. Syamsidar, luas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berdasarkan pencatatan peralihan hak oleh Turut Tergugat dengan Daftar Isian (DI) 208. No.7394/2020 tanggal 02/09/2020 atas akta hibah yang dibuat dihadapan Raga Purba, SH. PPAT. No. 358/2020 tanggal 02-07-2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
6. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah dan rumah yang berukuran kurang lebih 10 m X kurang lebih 15 m = luas kurang lebih 150 M2 yang terdapat di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 460 tahun 1995 An. Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan luas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: 
- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Syamsidar / Tergugat I, II, III, IV.
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah / BANK Mandiri Cabang Argamakmur
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Poros Purwodadi – Karang Suci
- Sebelah Barat berbatasan : Jalan Gang Lingkungan RT.
 
7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum pencatatan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 460 tahun 1995 dari atas nama Syamsidar (incasu Tergugat I) menjadi atas nama CHRISTIANA (in casu Tergugat II), CHRISDIANTON (in casu Tergugat III) dan CHRISDIAWAN (in casu Tergugat IV), luas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sebagaimana peralihan hak yang dilakukan oleh para Tergugat melalui pencatatan peralihan hak oleh Turut Tergugat dengan Daftar Isian (DI) 208 No.739/2020 tanggal 02/09/2020 yang berdasarkan akta hibah yang dibuat dihadapan Raga Purba, SH. PPAT. No. 358/2020 tanggal 02-07-2020;
 
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemecahan setifikat tanah (objek sengketa) dari SHM No.460 tahun 1995 yang semula atas nama Syamsidar (in casu tergugat I) untuk dipecahkan dan didaftarkan atas nama Syamsudin (In Casu Penggugat I) melalui Turut Tergugat dengan ukuran tanah yang dipecahkan kurang lebih  10 m  X  kurang lebih 15 m = luas kurang lebih 150 M2 terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas, yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Syamsidar / Tergugat I, II, III, IV.
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah / BANK Mandiri Cabang Argamakmur
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Poros Purwodadi – Karang Suci
- Sebelah Barat berbatasan : Jalan Gang Lingkungan RT.
 
9. Menyatakan sah perbuatan hukum Penggugat I untuk melakukan proses pendaftaran hak milik sebidang tanah (objek sengketa) dengan ukuran kurang lebih  10 meter lebar X kurang lebih  15 meter panjang = luas kurang lebih  150 M2 (kurang lebih seratus lima puluh meter persegi) kepada Turut Tergugat dan/atau untuk melakukan proses pemecahan hak milik sebidang tanah dengan ukuran kurang lebih  10 meter lebar X kurang lebih  15 meter panjang = luas kurang lebih  150 M2 (kurang lebih seratus lima puluh meter persegi) dari SHM No.460 tahun 1995 (shm objek sengketa) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara).
 
10. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik Sertifikat No.460 tahun 1995 atas nama CHRISTIANA (in casu Tergugat II), CHRISDIANTON (in casu Tergugat III) dan CHRISDIAWAN (in casu Tergugat IV) dengan luas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 101. RT. 001 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu serta melakukan pendaftaran/pencatatan pemecahan Sertifikat Hak Milik dari SHM No.460 tahun 1995 yang semula atas nama Syamsidar (In Casu Tergugat I) untuk dipecahkan kepada atas nama Syamsudin (In Casu Penggugat I) dengan ukuran yang dipecahkan kurang lebih  10 meter lebar X kurang lebih  15 meter panjang = luas kurang lebih  150 M2 (kurang lebih seratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikuat:
- Sebealah Utara berbatasan : Tanah Syamsidar / Tergugat I, II, III, IV.
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah / BANK Mandiri Cabang Argamakmur
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan Poros Purwodadi – Karang Suci
- Sebalah Barat berbatasan : Jalan Gang Lingkungan RT
 
11. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah membuat para Penggugat malu, tersiksa batin serta rusaknya nama baik dan nilai ibadah kedua orang tua para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugain bagi para Penggugat;
 
12. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana dalam petitum angka 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan angka 11 (sebelas) adalah perbuatan yang telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun secara immateril terhadap Penggugat I maupun terhadap Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, yaitu kerugian secara materil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan secara immateril sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
 
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian kepada para Penggugat sebagaimana kerugian dimaksud tersebut pada petitum angka 12 (dua belas) dalam perkara ini;
 
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mebayar uang paksa (dwangsom) sebeasar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam menjalankan keputusan dalam perkara ini;
 
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
 
16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksnakan terlebih dahulu waaupun ada upaya hukum perlawanan, Banding ataupun upaya hukum lainnnya (uhvoorbar bij vooraaad);
 
17. Menghukum semua Tergugat untuk mebayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak