Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Agm | NOTI YULIANTI | Mujiyok | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 374.000.000,00 | ||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telahmelakukanPerbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian terhadap penggugat :
- Kerugian Materill sejumlah Rp. 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah). - Kerugian Immateril sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah). Yang harus dibayarkan oleh tergugat pada saat Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (incrachk). Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |