Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Agm Intan Purnamasari, S.H.. 1.GUNNAWAN SAPUTRA Bin IWAN
2.ARDI REFRIANDI Bin MIRSANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/L.7.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNNAWAN SAPUTRA Bin IWAN[Penahanan]
2ARDI REFRIANDI Bin MIRSANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I Gunnawan Saputra Bin Iwan bersama-sama dengan Terdakwa II Ardi Refriandi Bin Mirsandi dan sdr. Rafli als Odoy (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Dusun Baru I, Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya