Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Agm Intan Purnamasari, S.H.. RAHMAT KURNIAWAN Bin HAIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-409/L.7.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT KURNIAWAN Bin HAIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU
       Bahwa Terdakwa Rahmat Kurniawan Bin Hairudin pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Ulu Danau Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu melalui pesan via Whatsapp kepada Sdr. Amon senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Amon mengirimkan Pet/Peta tempat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut melalui pesan via Whatsapp yang berlokasi Jalan Mahakam 2 KM 8 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi : BD 5319 YH milik Terdakwa sendiri, Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut sendirian, setelah sampai di Jalan Mahakam 2 KM 8 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu 1 (satu)  paket Narkotika Golongan I tersebut diletakkan oleh Sdr. Amon di pinggir jalan disamping polisi tidur kemudian Terdakwa mengambilnya dan Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa namun sebelum sampai ke rumah tepatnya saat Terdakwa berada di pinggir jalan Dusun Ulu Danau Terdakwa di hadang dan di suruh minggir oleh 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor yang mana adalah Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan Penggeledahan dan Penangkapan terhadap Terdakwa, dan disaat Penangkapan ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus plastik bening klip merah dan dibungkus dengan isolasi warna bening dan dibalut dengan kertas bungkus rokok Sampoerna warna putih sempat Terdakwa buang menggunakan tangan kiri dikarenakan Terdakwa terkejut kedatangan Tim Satresnarkoba. 
- Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polres Narkoba mengajak kerumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa menunggu dimobil dan Tim dari Satresnarkoba didampingi Perangkat Desa melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang berada di dalam kotak hitam merk Genuine Leather, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 042/10687.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wirdha Marthalena, yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Bengkulu yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening klip merah dan di bungkus dengan isolasi warna bening dan di balut dengan kertas bungkus rokok Sampoerna warna putih dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik klip merah yang berada di dalam kotak hitam merk Genuine Leather adalah sebanyak 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (berat bersih) disisihkan 0,32 (nol koma tiga dua) gram untuk barang bukti, 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk balai POM. 
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0022 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandangani oleh Zul Amri, S.Si., Apt, M.Kes, bahwa bentuk : serbuk kristal warna : putih bening, dengan kesimpulan sampel positif (+) methamphetamine.
         Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
ATAU
KEDUA
 
          Bahwa Terdakwa Rahmat Kurniawan Bin Hairudin pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Ulu Danau Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Amon mengirimkan Pet/Peta tempat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut melalui pesan via Whatsapp yang berlokasi Jalan Mahakam 2 KM 8 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi : BD 5319 YH milik Terdakwa sendiri, Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut sendirian, setelah sampai di Jalan Mahakam 2 KM 8 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu 1 (satu)  paket Narkotika Golongan I tersebut diletakkan oleh Sdr. Amon di pinggir jalan disamping polisi tidur kemudian Terdakwa mengambilnya dan Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa namun sebelum sampai ke rumah tepatnya saat Terdakwa berada di pinggir jalan Dusun Ulu Danau Terdakwa di hadang dan di suruh minggir oleh 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor yang mana adalah Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan Penggeledahan dan Penangkapan terhadap Terdakwa, dan disaat Penangkapan ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus plastik bening klip merah dan dibungkus dengan isolasi warna bening dan dibalut dengan kertas bungkus rokok Sampoerna warna putih sempat Terdakwa buang menggunakan tangan kiri dikarenakan Terdakwa terkejut kedatangan Tim Satresnarkoba. 
- Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polres Narkoba mengajak kerumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa menunggu dimobil dan Tim dari Satresnarkoba didampingi Perangkat Desa melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang berada di dalam kotak hitam merk Genuine Leather, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 042/10687.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wirdha Marthalena, yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Bengkulu yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening klip merah dan di bungkus dengan isolasi warna bening dan di balut dengan kertas bungkus rokok Sampoerna warna putih dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik klip merah yang berada di dalam kotak hitam merk Genuine Leather adalah sebanyak 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (berat bersih) disisihkan 0,32 (nol koma tiga dua) gram untuk barang bukti, 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk balai POM. 
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0022 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandangani oleh Zul Amri, S.Si., Apt, M.Kes, bahwa bentuk : serbuk kristal warna : putih bening, dengan kesimpulan sampel positif (+) methamphetamine.
 
         Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
ATAU
KETIGA
 
        Bahwa Terdakwa Rahmat Kurniawan Bin Hairudin pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Ulu Danau Desa Pondok Kelapa, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Amon mengirimkan Pet/Peta tempat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut melalui pesan via Whatsapp yang berlokasi Jalan Mahakam 2 KM 8 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi : BD 5319 YH milik Terdakwa sendiri, Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut sendirian, setelah sampai di Jalan Mahakam 2 KM 8 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu 1 (satu)  paket Narkotika Golongan I tersebut diletakkan oleh Sdr. Amon di pinggir jalan disamping polisi tidur kemudian Terdakwa mengambilnya dan Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa namun sebelum sampai ke rumah tepatnya saat Terdakwa berada di pinggir jalan Dusun Ulu Danau Terdakwa di hadang dan di suruh minggir oleh 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor yang mana adalah Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan Penggeledahan dan Penangkapan terhadap Terdakwa, dan disaat Penangkapan ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus plastik bening klip merah dan dibungkus dengan isolasi warna bening dan dibalut dengan kertas bungkus rokok Sampoerna warna putih sempat Terdakwa buang menggunakan tangan kiri dikarenakan Terdakwa terkejut kedatangan Tim Satresnarkoba, bahwa narkotika golongan I tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.
- Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polres Narkoba mengajak kerumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa menunggu dimobil dan Tim dari Satresnarkoba didampingi Perangkat Desa melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang berada di dalam kotak hitam merk Genuine Leather, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 10 (sepuluh) kali dimulai sejak tahun 2022 sampai dengan Terdakwa tertangkap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 042/10687.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wirdha Marthalena, yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Bengkulu yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening klip merah dan di bungkus dengan isolasi warna bening dan di balut dengan kertas bungkus rokok Sampoerna warna putih dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik klip merah yang berada di dalam kotak hitam merk Genuine Leather adalah sebanyak 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (berat bersih) disisihkan 0,32 (nol koma tiga dua) gram untuk barang bukti, 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk balai POM. 
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0022 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandangani oleh Zul Amri, S.Si., Apt, M.Kes, bahwa bentuk : serbuk kristal warna : putih bening, dengan kesimpulan sampel positif (+) methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan resume hasil asasmen No : R/001/II/RH.01/ASM/2024/BNNP tanggal 26 Februari 2024 an. Rahmat Kurniawan, dr. Sri Astuti sebagai dokter pemerikasa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen, ditemukan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan shabu (F.15) didapatkan ketergantungan tingkat berat.
         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya