Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Agm Robin Apriansyah YEMANSAH Als YEMAN Bin LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 641/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Apriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEMANSAH Als YEMAN Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa Yemansyah alias Yeman Bin Lukman pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2023 bertempat di Bank BRI Cabang Kecamatan argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 saksi korban Nadia menghubungi Terdakwa Yemansyah yang merupakan kenalan saksi Sahlan yang merupakan orang tua saksi korban untuk membeli Sepeda Motor Yamaha Aerox, dikarenakan sepeda motor Yamaha Aerox yang dipesan oleh saksi korban harus inden terlebih dahulu, terdakwa meminta uang muka terhadap pemesanan sepeda motor Yamaha aerox kepada saksi korban sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi korban bayarkan kepada terdakwa melalui transfer dari rekening milik saksi Sahlan ke rekening mandiri  Nomor : 6013010227507549 an. Yemansyah. Kemudian beberapa hari setelah itu yemansyah menghubungi korban memberitahukan kepada saksi korban bahwa sepeda motor yang dipesan oleh saksi korban belum ada, terdakwa menawarkan kepada korban untuk memesan juga dilain tempat jika mau cepat dan terdakwa meminta uang muka untuk pemesanan sepeda motor di tempat lain, selanjutnya saksi korban pada tanggal 22 November 2022 kembali mengirimkan uang muka pemesanan sepeda motor Yamaha aerox kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer ke rekening Nomor : 6013010227507549 an. Yemansyah. 

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 26 Februari 2023 terdakwa menghubungi saksi Sahlan dan memberitahukan bahwa pesanan sepeda motor Yamaha Aerox yang dipesan saksi korban sudah ada agar saksi sahlan percaya untuk membayarkan uang pembelian sepeda motor Yamaha Aerox yang telah dipesan oleh saksi korban dan kemudian  meminta saksi Sahlan untuk mengirimkan Uang pelunasan pembelian Sepeda Motor Yamaha Aerox yang dipesan oleh saksi korban sebesar Rp. 29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mengantarkan sepeda motor Yamaha Aerox yang dipesan oleh saksi korban keesokan harinya pada tanggal 27 Februari 2023, setelah terdakwa menghubungi saksi sahlan selanjutnya saksi korban pergi ke Bank BRI Bundaran Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan mengirimkan uang pelunasan pembelian sepeda motor Yamaha Aerox yang sudah dipesan oleh saksi korban kepada terdakwa beberapa bulan sebelumnya, saksi korban mengirimkan uang pembayaran pembelian sepeda motor Yamaha Aerox melalu Transfer ke rekening mandiri nomor : 6013010227507549 an. Yemansyah sebesar Rp. 29.700.000 (dua puluh juta Sembilan juta  tujuh ratus ribu rupiah) dengan tiga tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), tahap II sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan tahap III sebesar Rp. 9.700.000 (sembilan juta  tujuh ratus ribu rupiah). Setelah saksi korban melakukan pembayaran pembelian sepeda motor Yamaha Aerox kepada terdakwa, namun terdakwa tidak kunjung mengantarkan pesanan pembelian sepeda motor Yamaha Aerox yang sudah dibeli saksi korban kepada terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.700.000 (tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa Yemansyah alias Yeman Bin Lukman pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2023 bertempat di Bank BRI Cabang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 saksi korban Nadia menghubungi Terdakwa Yemansyah yang merupakan kenalan saksi Sahlan yang merupakan orang tua saksi korban untuk membeli Sepeda Motor Yamaha Aerox, dikarenakan sepeda motor Yamaha Aerox yang dipesan oleh saksi korban harus inden terlebih dahulu, terdakwa meminta uang muka terhadap pemesanan sepeda motor Yamaha aerox kepada saksi korban sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi korban bayarkan kepada terdakwa melalui transfer dari rekening milik saksi Sahlan ke rekening mandiri  Nomor : 6013010227507549 an. Yemansyah. Kemudian beberapa hari setelah itu yemansyah menghubungi korban memberitahukan kepada saksi korban bahwa sepeda motor yang dipesan oleh saksi korban belum ada, terdakwa menawarkan kepada korban untuk memesan juga dilain tempat jika mau cepat dan terdakwa meminta uang muka untuk pemesanan sepeda motor di tempat lain, selanjutnya saksi korban pada tanggal 22 November 2022 kembali mengirimkan uang muka pemesanan sepeda motor Yamaha aerox kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer ke rekening Nomor : 6013010227507549 an. Yemansyah. 

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 26 Februari 2023 terdakwa menghubungi saksi Sahlan memberitahukan bahwa pesanan sepeda motor Yamaha Aerox yang dipesan saksi korban sudah ada dan meminta saksi Sahlan untuk mengirimkan Uang pelunasan pembelian Sepeda Motor Yamaha Aerox yang dipesan oleh saksi korban sebesar Rp. 29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan mengantarkan sepeda motor Yamaha Aerox yang dipesan oleh saksi korban keesokan harinya pada tanggal 27 Februari 2023, setelah terdakwa menghubungi saksi sahlan selanjutnya saksi korban pergi ke Bank BRI Bundaran Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan mengirimkan uang pelunasan pembelian sepeda motor Yamaha Aerox yang sudah dipesan oleh saksi korban kepada terdakwa beberapa bulan sebelumnya, saksi korban mengirimkan uang pembayaran pembelian sepeda motor Yamaha Aerox melalu Transfer ke rekening mandiri nomor : 6013010227507549 an. Yemansyah sebesar Rp. 29.700.000 (dua puluh juta Sembilan juta  tujuh ratus ribu rupiah) dengan tiga tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), tahap II sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan tahap III sebesar Rp. 9.700.000 (sembilan juta  tujuh ratus ribu rupiah). Setelah saksi korban melakukan pembayaran pembelian sepeda motor Yamaha Aerox kepada terdakwa, namun terdakwa tidak kunjung mengantarkan pesanan pembelian sepeda motor Yamaha Aerox yang sudah dibeli saksi korban kepada terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.700.000 (tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya