Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Agm Muhammad Kazamuli Lota ENDI SUBROTO Bin Almarhum SULYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1064/L.7.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Kazamuli Lota
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDI SUBROTO Bin Almarhum SULYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

             Bahwa terdakwa ENDI SUBROTO Bin SULYANI ( Alm ) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja secara Bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang dan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ENDI SUBROTO Bin SULYANI ( Alm ) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa ENDI SUBROTO Bin SULYANI ( Alm ) berangkat dari desa serangai menuju ke kafe tambang yang ada di desa Giri Kecana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, setibanya di kafe tersebut, terdakwa beserta temannya langsung memesan minuma keras yaitu bir bintang dan tuak sambal berjoget-joget, selanjutnya kurang lebih 1 (satu) jam datanglah Sdr. NOVIK (Penuntutan Terpisah) dengan mengendarai mobil toyota sigra warna silver dan terdakwa melanjutkan minum-minuman keras bersama dengan Sdr. Novik (Penuntutan terpisah), kemudian ketika kepala terdakwa sudah mulai pusing atau mabul, terdakwa melihat ke luar kafe tersebut ada keributan dan terdakwa pun segera keluar dari kafe tersebut untuk memastikan apa yang sedang terjadi, akan tetapi pada saat terdakwa melihat keributan tersebut terdakwa melihat Sdr. NOVIK (Penuntutan Terpisah) yang menyeret korban tersebut keluar dari kafe yang terdakwa tongkrongi, lalu tidak lama kemudian terjadi pengeroyokan dan penganiayaan secara bergantian yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdr. Novik (penuntutan terpisah) kepada saksi FEBRIADI Bin RIFA’I(Alm), setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, terdakwa dan Sdr. Novik (Penuntutan Terpisah) pulang kerumah masing-masing dan meninggalkan saksi FEBRIADI Bin RIFA’I(Alm) di lokasi kafe jalan tambang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 278 / VS / RSUD.LAGITA / III / 2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Iren Kiki Riskasari selaku dokter umum RSUD Lagita menerangkan bahwa hasil pemeriksaan telah memeriksa seorang pria Bernama FEBRIADI Bin RIFA’I(Alm) umur 37 Tahun yang beralamat di  Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, alamat domisili Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun  warna kulit sawo matang rambut lurus hitam beruban. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa dijumpai luka memar pada kelopak mata  kiri dengan kondisi umur luka sekitar 2-3 hari dan tampak lecet pada  bagian kepala, atas alis kiri, bawah kelopak mata kiri, belakang daun telinga kiri, leher dan lengan kanan atas akibat kekerasan benda tumpul yang tidak menggangu mata pencaharian (luka ringan).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHP.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ENDI SUBROTO Bin SULYANI ( Alm ) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ENDI SUBROTO Bin SULYANI ( Alm ) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa ENDI SUBROTO Bin SULYANI ( Alm ) berangkat dari desa serangai menuju ke kafe tambang yang ada di desa Giri Kecana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, setibanya di kafe tersebut, terdakwa beserta temannya langsung memesan minuman keras yaitu bir bintang dan tuak sambal berjoget-joget, selanjutnya kurang lebih 1 (satu) jam datanglah Sdr. NOVIK (Penuntutan Terpisah) dengan mengendarai mobil toyota sigra warna silver dan terdakwa melanjutkan minum-minuman keras bersama dengan Sdr. Novik (Penuntutan terpisah), kemudian ketika kepala terdakwa sudah mulai pusing atau mabul, terdakwa melihat ke luar kafe tersebut ada keributan dan terdakwa pun segera keluar dari kafe tersebut untuk memastikan apa yang sedang terjadi, akan tetapi pada saat terdakwa melihat keributan tersebut terdakwa melihat Sdr. NOVIK (Penuntutan Terpisah) yang menyeret korban tersebut keluar dari kafe yang terdakwa tongkrongi, lalu tidak lama kemudian terjadi pengeroyokan dan penganiayaan secara bergantian yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi FEBRIADI Bin RIFA’I(Alm), setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, terdakwa dan Sdr. Novik (Penuntutan Terpisah) pulang kerumah masing-masing dan meninggalkan saksi FEBRIADI Bin RIFA’I(Alm) di lokasi kafe jalan tambang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 278 / VS / RSUD.LAGITA / III / 2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Iren Kiki Riskasari selaku dokter umum RSUD Lagita menerangkan bahwa hasil pemeriksaan telah memeriksa seorang pria Bernama FEBRIADI Bin RIFA’I(Alm) umur 37 Tahun yang beralamat di  Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, alamat domisili Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun  warna kulit sawo matang rambut lurus hitam beruban. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa dijumpai luka memar pada kelopak mata  kiri dengan kondisi umur luka sekitar 2-3 hari dan tampak lecet pada  bagian kepala, atas alis kiri, bawah kelopak mata kiri, belakang daun telinga kiri, leher dan lengan kanan atas akibat kekerasan benda tumpul yang tidak menggangu mata pencaharian (luka ringan).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya